Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:48 WIB
Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam invasi brutal Israel sejak 7 Oktober 2023. Mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran" harus diberikan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus dibedakan antara target militer dan warga sipil, dan serangan yang secara khusus ditujukan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara tidak sah dilarang.
-Prinsip Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Ini berarti bahwa penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan yang diinginkan dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Dengan demikian, membunuh warga sipil secara tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.
-Statuta Roma
Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran" harus diberikan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus dibedakan antara target militer dan warga sipil, dan serangan yang secara khusus ditujukan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara tidak sah dilarang.
-Prinsip Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Ini berarti bahwa penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan yang diinginkan dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Dengan demikian, membunuh warga sipil secara tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.
-Statuta Roma
Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda