Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:48 WIB
GAZA - Perang antara Israel dan Hamas pecah di Gaza, Palestina, sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam perang tersebut, yang terus berlangsung hingga sekarang.
Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang mereka sebut sebagai "Operasi Badai al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023.
Menurut rezim Zionis, serangan Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan ratusan lainnya disandera.
Namun investigasi Haaretz mengungkap bahwa ribuan orang yang tewas di Israel itu akibat insiden "friendly-fire" tank tempur dan helikopter militer Zionis saat merespons serbuan Hamas.
Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu, dan mengabaikan berbagai hukum internasional.
Afrika Selatan bahkan mengadukan Israel ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, atas tuduhan militer Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam invasi brutal Israel sejak 7 Oktober 2023. Mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran" harus diberikan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus dibedakan antara target militer dan warga sipil, dan serangan yang secara khusus ditujukan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara tidak sah dilarang.
-Prinsip Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Ini berarti bahwa penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan yang diinginkan dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Dengan demikian, membunuh warga sipil secara tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.
-Statuta Roma
Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit al-Shifa, dikepung dan diserang militer Zionis Israel selama perang melawan Hamas. Para staf medis ditahan, dan belakangan diketahui banyak kuburan massal ditemukan di beberapa rumah sakit setelah diserbu militer Zionis.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Pasal 18 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menyatakan bahwa rumah sakit dan instalasi medis yang sejenis tidak boleh diserang, bahkan ketika mereka tidak lagi digunakan untuk tujuan medis. Pasal-pasal selanjutnya dalam konvensi ini juga menegaskan perlindungan yang sama terhadap personel medis dan pasien.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menegaskan lagi larangan terhadap serangan terhadap rumah sakit dan instalasi medis, serta perlindungan terhadap personel medis dan transportasi medis.
-Statuta Roma
Menyerang instalasi medis dan personel medis dapat dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma. Pasal 8 dari Statuta Roma menyatakan bahwa serangan terhadap populasi sipil atau objek yang tidak dapat dibedakan, termasuk rumah sakit dan personel medis, adalah kejahatan perang.
Militer Israel memblokade Gaza dan mencegah bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi bencana kelaparan. Setalah dikecam komunitas internasional, militer Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk, meski dianggap sudah terlambat.
Hukum yang dilanggar
-Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949
Konvensi ini secara jelas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang dalam Pasal 54, yang menyatakan bahwa "serangan terhadap persediaan makanan, tanaman, atau barang-barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil" dilarang. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti blokade yang direncanakan untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.
-Pasal 14 Protokol Tambahan II dari Konvensi Jenewa Keempat
Pasal ini menyatakan: "Para pihak dalam konflik bersenjata tidak boleh mengadakan blokade yang bertujuan untuk menimbulkan kelaparan di antara penduduk sipil sebagai cara untuk memaksa mereka menyerah." Ini menegaskan larangan terhadap blokade yang dirancang untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.
-Statuta Roma
Aturan ini mengatur bahwa serangan terhadap sumber daya makanan atau pertanian yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil sebagai bagian dari serangan yang direncanakan terhadap populasi sipil, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang mereka sebut sebagai "Operasi Badai al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023.
Menurut rezim Zionis, serangan Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan ratusan lainnya disandera.
Namun investigasi Haaretz mengungkap bahwa ribuan orang yang tewas di Israel itu akibat insiden "friendly-fire" tank tempur dan helikopter militer Zionis saat merespons serbuan Hamas.
Baca Juga
Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu, dan mengabaikan berbagai hukum internasional.
Afrika Selatan bahkan mengadukan Israel ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, atas tuduhan militer Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
1. Larangan Menyerang Warga Sipil
Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam invasi brutal Israel sejak 7 Oktober 2023. Mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran" harus diberikan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus dibedakan antara target militer dan warga sipil, dan serangan yang secara khusus ditujukan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara tidak sah dilarang.
-Prinsip Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Ini berarti bahwa penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan yang diinginkan dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Dengan demikian, membunuh warga sipil secara tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.
-Statuta Roma
Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
2. Larang Menyerang Rumah Sakit
Banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit al-Shifa, dikepung dan diserang militer Zionis Israel selama perang melawan Hamas. Para staf medis ditahan, dan belakangan diketahui banyak kuburan massal ditemukan di beberapa rumah sakit setelah diserbu militer Zionis.
Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat
Pasal 18 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menyatakan bahwa rumah sakit dan instalasi medis yang sejenis tidak boleh diserang, bahkan ketika mereka tidak lagi digunakan untuk tujuan medis. Pasal-pasal selanjutnya dalam konvensi ini juga menegaskan perlindungan yang sama terhadap personel medis dan pasien.
-Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menegaskan lagi larangan terhadap serangan terhadap rumah sakit dan instalasi medis, serta perlindungan terhadap personel medis dan transportasi medis.
-Statuta Roma
Menyerang instalasi medis dan personel medis dapat dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma. Pasal 8 dari Statuta Roma menyatakan bahwa serangan terhadap populasi sipil atau objek yang tidak dapat dibedakan, termasuk rumah sakit dan personel medis, adalah kejahatan perang.
3. Blokade Gaza Sebabkan Kelaparan
Militer Israel memblokade Gaza dan mencegah bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi bencana kelaparan. Setalah dikecam komunitas internasional, militer Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk, meski dianggap sudah terlambat.
Hukum yang dilanggar
-Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949
Konvensi ini secara jelas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang dalam Pasal 54, yang menyatakan bahwa "serangan terhadap persediaan makanan, tanaman, atau barang-barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil" dilarang. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti blokade yang direncanakan untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.
-Pasal 14 Protokol Tambahan II dari Konvensi Jenewa Keempat
Pasal ini menyatakan: "Para pihak dalam konflik bersenjata tidak boleh mengadakan blokade yang bertujuan untuk menimbulkan kelaparan di antara penduduk sipil sebagai cara untuk memaksa mereka menyerah." Ini menegaskan larangan terhadap blokade yang dirancang untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.
-Statuta Roma
Aturan ini mengatur bahwa serangan terhadap sumber daya makanan atau pertanian yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil sebagai bagian dari serangan yang direncanakan terhadap populasi sipil, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda