Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:48 WIB
GAZA - Perang antara Israel dan Hamas pecah di Gaza, Palestina, sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam perang tersebut, yang terus berlangsung hingga sekarang.
Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang mereka sebut sebagai "Operasi Badai al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023.
Menurut rezim Zionis, serangan Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan ratusan lainnya disandera.
Namun investigasi Haaretz mengungkap bahwa ribuan orang yang tewas di Israel itu akibat insiden "friendly-fire" tank tempur dan helikopter militer Zionis saat merespons serbuan Hamas.
Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu, dan mengabaikan berbagai hukum internasional.
Afrika Selatan bahkan mengadukan Israel ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, atas tuduhan militer Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang mereka sebut sebagai "Operasi Badai al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023.
Menurut rezim Zionis, serangan Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan ratusan lainnya disandera.
Namun investigasi Haaretz mengungkap bahwa ribuan orang yang tewas di Israel itu akibat insiden "friendly-fire" tank tempur dan helikopter militer Zionis saat merespons serbuan Hamas.
Baca Juga
Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu, dan mengabaikan berbagai hukum internasional.
Afrika Selatan bahkan mengadukan Israel ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, atas tuduhan militer Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
1. Larangan Menyerang Warga Sipil
Lihat Juga :
tulis komentar anda