Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.

2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)



ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)



ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.

4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)



ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota



Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.

Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More