Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.
Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.
Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.
ICC memiliki empat yurisdiksi utama:
ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Keanggotaan Indonesia di ICC
Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.
Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.
Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.
Yurisdiksi ICC
ICC memiliki empat yurisdiksi utama:
1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)
Lihat Juga :
tulis komentar anda