Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.
Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
Lihat Juga :