Jepang Tangkap Wanita Indonesia karena Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Ini Respons Kemlu

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:30 WIB
Polisi Onomichi di Jepang menangkap wanita Indonesia atas dugaan menelantarkan bayi yang baru lahir hingga meninggal. Foto/Kepolisian Onomichi
TOKYO - Polisi Jepang telah menangkap seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan menelantarkan bayi yang baru dilahirkan hingga meninggal.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Kamis (29/2/2024) mengatakan akan memberikan bantuan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan.



WNI bernama Jihan Pramudita (20) tersebut tercatat tinggal di Kota Onomichi, Hiroshima. Dia ditangkap polisi pada Senin lalu.

Menurut keterangan polisi, Jihan Pramudita, yang berprofesi sebagai pengasuh ditangkap karena diduga menelantarkan bayi yang baru lahir di asrama perusahaan antara tanggal 23 Februari hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga: 130 WNI Ditangkap di Malaysia, Ini Respons Kemlu Indonesia

Juru bicara Kemlu Indonesia Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!