Namibia: Jerman Lakukan Genosida pada Kami, Nasib Palestina Tak Boleh Diabaikan!
Minggu, 25 Februari 2024 - 13:36 WIB
DEN HAAG - Namimbia mengatakan mereka telah menjadi korban genosida pertama di abad ke-20 oleh Jerman. Sekarang, negara Afrika tersebut minta dunia internasional tidak mengabaikan genosida yang sedang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Namibia Yvonne Dausab dalam sidang yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Sidang itu membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina.
Di awal pidatonya, Dausab mengutip pernyataan mendiang Presiden Namibia Hage Geingob, yang meninggal pada awal bulan ini, yang menyatakan: “Tidak ada manusia cinta damai yang dapat mengabaikan pembantaian yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza.”
Dausab melanjutkan: “Saya berdiri di hadapan Anda sebagai perwakilan dari sebuah negara di mana Jerman secara brutal melakukan genosida pertama di abad ke-20 terhadap suku Herero dan Nama, sebuah negara yang terkenal dengan penderitaan akibat pendudukan, kolonialisme, diskriminasi sistematis, apartheid dan konsekuensinya yang mengakar."
"Karena sejarah inilah Namibia menganggap sebagai kewajiban moral dan tanggung jawab suci untuk hadir di hadapan pengadilan ini mengenai pertanyaan tentang pendudukan Palestina yang tidak dapat dipertahankan oleh Israel," paparnya, seperti dikutip Middle East Monitor, Minggu (25/2/2024).
Dausab lantas mendesak ICJ: “Kami memohon kepada Anda sekali lagi untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersejarah dan berkelanjutan dengan menjunjung hak-hak dasar masyarakat yang telah mengalami 57 tahun pendudukan yang menyesakkan.”
“Saat ini, warga Palestina menanggung hukuman kolektif di Jalur Gaza yang terkepung, di mana warga sipil terbunuh dalam pengeboman yang terus-menerus dan tanpa pandang bulu dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah saat ini. Keadaan ini, neraka di Bumi ini, mewakili noda pada hati nurani kolektif dunia,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, Profesor Phoebe Okowa, seorang profesor hukum publik internasional di Universitas London, yang bertindak sebagai juru bicara Namibia, mengatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan pengadilan melarang aneksasi tanah dengan cara menduduki tanah tersebut.
Okowa menunjukkan bahwa praktik rasis Israel di Palestina bertentangan dengan konvensi dasar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional, dengan menyatakan: “Kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sangat melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional.”
Okowa juga meminta ICJ. “Untuk menjelaskan bahwa larangan apartheid tidak hanya terbatas di Afrika Selatan pada abad terakhir. Hal ini juga mencakup kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina saat ini," katanya.
Jumat pekan lalu adalah hari kelima sidang yang diadakan oleh ICJ mengenai konsekuensi hukum dari praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan sidang tersebut dijadwalkan berakhir pada hari Senin.
Sesi hari Jumat mencakup dengar pendapat dari Namibia, Norwegia, Kesultanan Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia.
Sementara itu, para korban serangan Israel di Jalur Gaza telah mengajukan tuntutan pidana ke pengadilan Jerman selama berbulan-bulan terhadap pejabat senior di pemerintahan Jerman karena mendukung “kejahatan perang dan genosida Israel” terhadap warga Palestina.
Pengacara para korban Gaza mengumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat di Ibu Kota Jerman, Berlin: “Kami mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat pemerintah Jerman atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan memasok senjata ke Israel dan menerbitkan izin ekspor yang relevan.”
Kanselir Jerman Olaf Scholz, Menteri Luar Negeri Annalena Baerbock, Menteri Pertahanan Boris Pistorius dan Menteri Urusan Ekonomi Robert Habeck semuanya dituduh “terlibat dalam genosida di Gaza” dengan mendukung serangan militer Israel dan mengizinkan ekspor senjata ke Israel senilai €326 juta (USD350 juta).
Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Namibia Yvonne Dausab dalam sidang yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Sidang itu membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina.
Di awal pidatonya, Dausab mengutip pernyataan mendiang Presiden Namibia Hage Geingob, yang meninggal pada awal bulan ini, yang menyatakan: “Tidak ada manusia cinta damai yang dapat mengabaikan pembantaian yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza.”
Dausab melanjutkan: “Saya berdiri di hadapan Anda sebagai perwakilan dari sebuah negara di mana Jerman secara brutal melakukan genosida pertama di abad ke-20 terhadap suku Herero dan Nama, sebuah negara yang terkenal dengan penderitaan akibat pendudukan, kolonialisme, diskriminasi sistematis, apartheid dan konsekuensinya yang mengakar."
"Karena sejarah inilah Namibia menganggap sebagai kewajiban moral dan tanggung jawab suci untuk hadir di hadapan pengadilan ini mengenai pertanyaan tentang pendudukan Palestina yang tidak dapat dipertahankan oleh Israel," paparnya, seperti dikutip Middle East Monitor, Minggu (25/2/2024).
Dausab lantas mendesak ICJ: “Kami memohon kepada Anda sekali lagi untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersejarah dan berkelanjutan dengan menjunjung hak-hak dasar masyarakat yang telah mengalami 57 tahun pendudukan yang menyesakkan.”
“Saat ini, warga Palestina menanggung hukuman kolektif di Jalur Gaza yang terkepung, di mana warga sipil terbunuh dalam pengeboman yang terus-menerus dan tanpa pandang bulu dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah saat ini. Keadaan ini, neraka di Bumi ini, mewakili noda pada hati nurani kolektif dunia,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, Profesor Phoebe Okowa, seorang profesor hukum publik internasional di Universitas London, yang bertindak sebagai juru bicara Namibia, mengatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan pengadilan melarang aneksasi tanah dengan cara menduduki tanah tersebut.
Okowa menunjukkan bahwa praktik rasis Israel di Palestina bertentangan dengan konvensi dasar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional, dengan menyatakan: “Kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sangat melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional.”
Okowa juga meminta ICJ. “Untuk menjelaskan bahwa larangan apartheid tidak hanya terbatas di Afrika Selatan pada abad terakhir. Hal ini juga mencakup kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina saat ini," katanya.
Jumat pekan lalu adalah hari kelima sidang yang diadakan oleh ICJ mengenai konsekuensi hukum dari praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan sidang tersebut dijadwalkan berakhir pada hari Senin.
Sesi hari Jumat mencakup dengar pendapat dari Namibia, Norwegia, Kesultanan Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia.
Sementara itu, para korban serangan Israel di Jalur Gaza telah mengajukan tuntutan pidana ke pengadilan Jerman selama berbulan-bulan terhadap pejabat senior di pemerintahan Jerman karena mendukung “kejahatan perang dan genosida Israel” terhadap warga Palestina.
Pengacara para korban Gaza mengumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat di Ibu Kota Jerman, Berlin: “Kami mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat pemerintah Jerman atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan memasok senjata ke Israel dan menerbitkan izin ekspor yang relevan.”
Kanselir Jerman Olaf Scholz, Menteri Luar Negeri Annalena Baerbock, Menteri Pertahanan Boris Pistorius dan Menteri Urusan Ekonomi Robert Habeck semuanya dituduh “terlibat dalam genosida di Gaza” dengan mendukung serangan militer Israel dan mengizinkan ekspor senjata ke Israel senilai €326 juta (USD350 juta).
(mas)
tulis komentar anda