Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.
Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.
Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.
Dia meminta setidaknya 12 bantuan sebagai bagian dari gugatannya, termasuk pernyataan bahwa dia bukan lagi seorang muslim dan bahwa dia berhak untuk menjalankan agama Konfusianisme dan Buddha.
Dia juga meminta Pengadilan Tinggi Sipil untuk menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi Syariah dan Pengadilan Banding Syariah yang menolak upayanya untuk diakui bukan lagi seorang muslim, sebagai ilegal, melanggar hukum, dan batal demi hukum.
Pengadilan Tinggi Syariah pada 27 Juli 2020 menolak permohonan wanita tersebut untuk dinyatakan bukan lagi seorang muslim dan memerintahkannya untuk menjalani "istitabah" atau pertobatan dan kelas Islam serta konseling akidah lebih lanjut.
Dia kemudian membawa masalah tersebut ke Pengadilan Banding Syariah, yang juga menolak bandingnya pada 8 Desember 2021.
Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.
Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.
Dia meminta setidaknya 12 bantuan sebagai bagian dari gugatannya, termasuk pernyataan bahwa dia bukan lagi seorang muslim dan bahwa dia berhak untuk menjalankan agama Konfusianisme dan Buddha.
Dia juga meminta Pengadilan Tinggi Sipil untuk menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi Syariah dan Pengadilan Banding Syariah yang menolak upayanya untuk diakui bukan lagi seorang muslim, sebagai ilegal, melanggar hukum, dan batal demi hukum.
Pengadilan Tinggi Syariah pada 27 Juli 2020 menolak permohonan wanita tersebut untuk dinyatakan bukan lagi seorang muslim dan memerintahkannya untuk menjalani "istitabah" atau pertobatan dan kelas Islam serta konseling akidah lebih lanjut.
Dia kemudian membawa masalah tersebut ke Pengadilan Banding Syariah, yang juga menolak bandingnya pada 8 Desember 2021.
(mas)
tulis komentar anda