Bagaimana Tentara Israel Melakukan Penjarahan Massal di Gaza Senilai Rp394 Miliar?

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:17 WIB
Foto/Reuters

Tentara Israel sejauh ini hanya mengeluarkan satu pernyataan pada bulan Desember sebagai tanggapan terhadap video dan foto tentara Israel yang berperilaku menghina, dan berjanji untuk mengambil tindakan dalam apa yang disebutnya hanya segelintir kasus saja.

“Dalam peristiwa apa pun yang tidak sejalan dengan nilai-nilai IDF, tindakan komando dan disipliner akan diambil,” kata juru bicara militer Israel Daniel Hagari.

“Dalam setiap operasi militer Israel, kami memiliki laporan warga Palestina mengenai vandalisme, kekejaman, penjarahan dan sejenisnya,” kata Laleh Khalili, seorang akademisi dan peneliti di Universitas Exeter yang telah meneliti aktivitas militer Israel, kepada TNA.

Dia menggarisbawahi impunitas jangka panjang yang dinikmati tentara Israel saat melakukan aktivitas yang melanggar hukum. “Militer ini bertindak dengan cara yang paling keji karena mereka tahu bahwa tindakan mereka tidak akan menimbulkan konsekuensi negatif apa pun bagi mereka,” tambah Khalili.

8. Bukan Pertama Kali Terjadi



Foto/Reuters

Praktik penjarahan yang dilakukan tentara Israel bukanlah hal baru. Selama serangan militer sebelumnya di Jalur Gaza antara tahun 2008 dan 2021, beberapa kasus pencurian terhadap individu dan rumah warga Palestina telah didokumentasikan. Dalam satu insiden, seorang tentara elit Israel mengaku mencuri kartu kredit dari sebuah rumah di Gaza utara selama Operasi Cast Lead dan kemudian menarik NIS 1.600 ($405) di Israel.

Kasus serupa juga terjadi di Tepi Barat yang diduduki. Selama kampanye penangkapan massal pada tahun 2014, warga Palestina melaporkan sejumlah insiden penjarahan yang dilakukan oleh militer dan polisi Israel yang melakukan penggerebekan setiap hari terhadap rumah, badan amal, dan bisnis, mencuri uang tunai dan properti dengan perkiraan nilai USD3 juta.

Larangan mencuri properti merupakan prinsip yang sudah ditetapkan dalam hukum internasional. Penjarahan dilarang berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat dan merupakan kejahatan perang baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional berdasarkan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More