Nelson Mandela akan Tersenyum atas Keputusan Mahkamah Internasional pada Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 - 07:45 WIB
JOHANNESBURG - Pahlawan pembebasan Afrika Selatan Nelson Mandela “akan tersenyum dalam kuburnya” atas perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel atas perangnya di Gaza.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menjelaskan hal itu, seperti dilansir Reuters.
Dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan, ICJ pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Meski demikian, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera.
ICJ belum memutuskan inti kasus yang diajukan Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” ungkap Lamola kepada Reuters di sela-sela pertemuan Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa di luar Johannesburg.
ANC telah lama membela perjuangan Palestina, hubungan yang terjalin ketika perjuangannya melawan pemerintahan minoritas kulit putih yang menindas didukung Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpin Yasser Arafat.
Afrika Selatan menyamakan berbagai aksi barbar Israel pada warga Palestina dengan perjuangannya melawan apartheid.
Perbandingan itu ditolak Israel, yang mengatakan tuduhan genosida di Afrika Selatan “sangat menyimpang” dan rezim kolonial itu melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berkata, “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan Pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.”
Lamola mengatakan Afrika Selatan yang membawa kasus ini ke Den Haag adalah tindakan keberanian yang dimotivasi keinginan membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan.
Dia menambahkan, “Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya.”
Rezim kolonial Israel telah membunuh lebih dari 26.000 warga Palestina di Jalur Gaza dalam genosida yang terjadi secara terang-terangan di mata dunia.
Belum ada sanksi internasional pada rezim apartheid Zionis karena Amerika Serikat selalu melindunginya. AS juga menjadi pemasok senjata utama untuk Israel dalam genosida terhadap warga Palestina.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menjelaskan hal itu, seperti dilansir Reuters.
Dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan, ICJ pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Meski demikian, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera.
ICJ belum memutuskan inti kasus yang diajukan Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” ungkap Lamola kepada Reuters di sela-sela pertemuan Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa di luar Johannesburg.
ANC telah lama membela perjuangan Palestina, hubungan yang terjalin ketika perjuangannya melawan pemerintahan minoritas kulit putih yang menindas didukung Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpin Yasser Arafat.
Afrika Selatan menyamakan berbagai aksi barbar Israel pada warga Palestina dengan perjuangannya melawan apartheid.
Perbandingan itu ditolak Israel, yang mengatakan tuduhan genosida di Afrika Selatan “sangat menyimpang” dan rezim kolonial itu melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berkata, “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan Pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.”
Lamola mengatakan Afrika Selatan yang membawa kasus ini ke Den Haag adalah tindakan keberanian yang dimotivasi keinginan membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan.
Dia menambahkan, “Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya.”
Rezim kolonial Israel telah membunuh lebih dari 26.000 warga Palestina di Jalur Gaza dalam genosida yang terjadi secara terang-terangan di mata dunia.
Belum ada sanksi internasional pada rezim apartheid Zionis karena Amerika Serikat selalu melindunginya. AS juga menjadi pemasok senjata utama untuk Israel dalam genosida terhadap warga Palestina.
(sya)
tulis komentar anda