Pria Indonesia Meninggal dalam Tahanan Polisi di Utara Tokyo
Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:30 WIB
TOKYO - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 26 tahun meninggal pada Kamis (25/1/2024) di rumah sakit saat berada dalam tahanan polisi di Prefektur Tochigi, utara Tokyo.
Pria itu ditahan karena diduga mengemudi tanpa SIM, menurut polisi. Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano untuk pemeriksaan kesehatan rutin menemukan dia tidak dapat fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya pada Rabu sore.
WNI itu juga tidak bisa berjalan dan meninggal sekitar pukul 02.50 pada hari Kamis.
Sejak penangkapannya pada bulan Oktober, pria tersebut, yang merupakan pekerja paruh waktu yang tinggal di daerah tetangga Prefektur Gunma, mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter, menurut polisi.
Namun polisi menganggap kondisinya tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Kepala kantor polisi Yoshinori Mimori mengatakan dia yakin polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.
Di Jepang, setiap pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi mereka saat mengemudi.
Pelanggaran ini termasuk ketidakmampuan atau ketidakmauan menunjukkan Surat Izin Mengemudi saat diminta oleh petugas lalu lintas.
Pria itu ditahan karena diduga mengemudi tanpa SIM, menurut polisi. Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano untuk pemeriksaan kesehatan rutin menemukan dia tidak dapat fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya pada Rabu sore.
WNI itu juga tidak bisa berjalan dan meninggal sekitar pukul 02.50 pada hari Kamis.
Sejak penangkapannya pada bulan Oktober, pria tersebut, yang merupakan pekerja paruh waktu yang tinggal di daerah tetangga Prefektur Gunma, mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter, menurut polisi.
Namun polisi menganggap kondisinya tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Kepala kantor polisi Yoshinori Mimori mengatakan dia yakin polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.
Di Jepang, setiap pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi mereka saat mengemudi.
Pelanggaran ini termasuk ketidakmampuan atau ketidakmauan menunjukkan Surat Izin Mengemudi saat diminta oleh petugas lalu lintas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda