Sidang ICJ Dimulai, Afrika Selatan Tuding Israel Melakukan Genosida di Gaza

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:46 WIB
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Pasukan Israel melancarkan serangan mereka setelah pejuang Hamas melakukan serangan kilat melintasi perbatasan yang menjadi hari paling mematikan dalam 75 tahun sejarah Israel.

Sejak itu, serangan tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah padat penduduk di Jalur Gaza, dan hampir 2,3 juta penduduknya telah diusir dari rumah mereka setidaknya sekali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan.

Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar dan menuduh Pretoria berperan sebagai "pembela setan" bagi Hamas.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan di platform media sosial X: "Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya."

Dalam pengajuan pengadilannya, Afrika Selatan menyebut kegagalan Israel menyediakan makanan, air, obat-obatan dan bantuan penting lainnya ke Gaza, tempat Hamas merebut kekuasaan pada tahun 2007, dua tahun setelah Israel mengakhiri pendudukan selama 38 tahun.

Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam konvensi tersebut, yang mewajibkan mereka untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!