Mengapa Politik Polandia Bergejolak?

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:21 WIB
Pada tahun 2009, Kaminski dan Wasik dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena mengizinkan agen di bawah komando mereka menggunakan jebakan dalam penyelidikan. Keduanya membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Polandia Panggil Diplomat Rusia karena Serangan Rudal

2. Pernah Mendapatkan Pengampunan



Foto/Reuters

Pada tahun 2015, Kaminski dan Wasik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mereka mengajukan banding.

Beberapa bulan kemudian, setelah PiS berkuasa, Presiden Andrzej Duda mengampuni kedua pria tersebut, sehingga Kaminski menjadi menteri dalam negeri.

Pengacara mempertanyakan apakah Duda berhak memberikan pengampunan kepada mereka sebelum pengadilan banding mengeluarkan keputusan akhir. Mahkamah Agung mengatakan tahun lalu bahwa kasus ini harus dibuka kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!