Presiden Burundi: Kaum LGBT Harus Dirajam

Minggu, 31 Desember 2023 - 15:15 WIB
Uganda mengesahkan undang-undang pada bulan Mei yang menjatuhkan hukuman mati untuk kategori pelanggaran sesama jenis tertentu dan hukuman penjara yang lama bagi yang lain – sebuah tindakan yang dikutuk secara luas oleh pemerintah Barat dan aktivis hak asasi manusia.

Amerika Serikat telah memberlakukan serangkaian sanksi termasuk pembatasan perjalanan dan mengeluarkan Uganda dari perjanjian perdagangan bebas tarif. Bank Dunia juga menangguhkan semua pinjaman di masa depan ke negara Afrika timur tersebut sebagai bentuk protes.

Beberapa anggota parlemen di Kenya, Sudan Selatan dan Tanzania juga mendorong diberlakukannya undang-undang anti-gay yang sama kerasnya di negara mereka.

Para politisi di negara-negara ini melihat upaya mereka sebagai penopang nilai-nilai dan kedaulatan Afrika terhadap apa yang mereka pandang sebagai tekanan Barat terhadap masalah ini.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!