5 Politik Balas Dendam dalam Penyelidikan Pemakzulan terhadap Presiden AS Joe Biden

Jum'at, 15 Desember 2023 - 06:30 WIB
Presiden AS Joe Biden menghadapi ancaman pemakzulan di DPR. Foto/Reuters
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dipimpin Partai Republik telah memutuskan untuk secara resmi mengesahkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden .

Hingga saat ini, DPR belum memiliki cukup suara untuk melegitimasi penyelidikan yang sedang berlangsung, namun pada hari Rabu, anggota parlemen memberikan suara 221 berbanding 212, dengan setiap anggota Partai Republik mendukung hal tersebut dan setiap anggota Partai Demokrat yang mendukung Biden menentangnya.

Keputusan untuk mengadakan pemungutan suara terjadi ketika Ketua Partai Republik Mike Johnson dan timnya menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan yang telah berlangsung hampir setahun terhadap urusan bisnis anggota keluarga Biden.

Pemungutan suara tersebut dilakukan beberapa jam setelah putranya, Hunter Biden, menentang panggilan pengadilan Kongres karena tidak hadir dalam pernyataan pribadi di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menolak memberikan kesaksian secara tertutup, dan mengatakan bahwa dia hanya akan memberikan kesaksian di depan umum karena dia takut kata-katanya akan disalahartikan.

5 Politik Balas Dendam dalam Penyelidikan Pemakzulan terhadap Presiden AS Joe Biden

1. Menyelidiki Kesalahan Biden





Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, penyelidikan pemakzulan adalah penyelidikan formal terhadap kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh pejabat federal, seperti presiden, pejabat kabinet, atau hakim.

Proses ini tertulis dalam Konstitusi AS dan merupakan pemeriksaan paling kuat yang dimiliki Kongres terhadap cabang eksekutif. Ini adalah langkah pertama menuju potensi pemakzulan, yang pada dasarnya berarti bahwa pejabat akan dituntut.

Para pendiri AS memasukkan pemakzulan ke dalam konstitusi sebagai opsi untuk memberhentikan presiden, wakil presiden, dan pejabat sipil. Berdasarkan konstitusi, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya karena “pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran ringan lainnya”.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More