Rumah Sakit di Jalur Gaza, dari Dikepung Tank Hingga Dihujani Bom
Sabtu, 11 November 2023 - 08:23 WIB
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan ledakan itu disebabkan oleh serangan udara Israel. Israel mengaitkan ledakan tersebut dengan roket yang salah sasaran yang diluncurkan oleh kelompok bersenjata Jihad Islam Palestina.
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.
Lihat Juga: 6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
Aturan Hukum InternasionalSoal Rumah Sakit
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.
Lihat Juga: 6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
(ian)
tulis komentar anda