8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam
Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:43 WIB
7. Mesir
Hukum Statuta Pribadi mulai diterapkan di Mesir tahun 1954. Hukum Statua Pribadi berdasarkan Syariah Islam dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan warisan, perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak.Pengadilan Syariah mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan status pribadi. Kesaksian seorang perempuan hanya bernilai setengah dari kesaksian laki-laki dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak asuh anak.
8. Oman
Syariat Islam adalah dasar undang-undang di Oman berdasarkan Pasal 2 Konstitusinya, dan diundangkan melalui Keputusan Sultan 101/1996.Hukum Statuta Pribadi (Keluarga) yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan 97/32 mengkodifikasikan ketentuan-ketentuan Syariah.
Departemen Pengadilan Syariah dalam sistem pengadilan sipil bertanggung jawab atas masalah status pribadi.
Undang-undang tahun 2008 menetapkan bahwa kesaksian laki-laki dan perempuan di depan pengadilan adalah setara.
Hukum pidana Oman didasarkan pada kombinasi hukum syariah dan common law Inggris.
Hukum komersial Oman sebagian besar didasarkan pada Syariah; Pasal 5 UU Perdagangan mengabaikan keutamaan Syariah jika terjadi kebingungan, keheningan atau konflik.
(mas)
tulis komentar anda