8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:43 WIB

7. Mesir

Hukum Statuta Pribadi mulai diterapkan di Mesir tahun 1954. Hukum Statua Pribadi berdasarkan Syariah Islam dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan warisan, perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak.

Pengadilan Syariah mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan status pribadi. Kesaksian seorang perempuan hanya bernilai setengah dari kesaksian laki-laki dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak asuh anak.

8. Oman

Syariat Islam adalah dasar undang-undang di Oman berdasarkan Pasal 2 Konstitusinya, dan diundangkan melalui Keputusan Sultan 101/1996.

Hukum Statuta Pribadi (Keluarga) yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan 97/32 mengkodifikasikan ketentuan-ketentuan Syariah.

Departemen Pengadilan Syariah dalam sistem pengadilan sipil bertanggung jawab atas masalah status pribadi.

Undang-undang tahun 2008 menetapkan bahwa kesaksian laki-laki dan perempuan di depan pengadilan adalah setara.

Hukum pidana Oman didasarkan pada kombinasi hukum syariah dan common law Inggris.

Hukum komersial Oman sebagian besar didasarkan pada Syariah; Pasal 5 UU Perdagangan mengabaikan keutamaan Syariah jika terjadi kebingungan, keheningan atau konflik.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More