10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan

Sabtu, 30 September 2023 - 17:30 WIB
Penulis: D.G. Monrad dan Orla Lehmann

Tipe Pemerintahan: Monarki konstitusional parlementer kesatuan

Kerajaan Denmark adalah negara monarki dan demokrasi. Sebagai monarki konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang Konstitusi Kerajaan Denmark, yang berlaku sejak tahun 1849.

Undang-Undang Konstitusi adalah undang-undang terpenting di Denmark, dan semua undang-undang lainnya harus mematuhinya.

Undang-undang Konstitusi terakhir kali diubah pada tanggal 5 Juni 1952. Undang-undang asli tahun 1849 berjumlah 100 bagian, tetapi dikurangi menjadi 89 bagian, dikelompokkan menjadi 11 bab.

Undang-Undang Konstitusi tidak hanya menguraikan demokrasi Denmark, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban setiap warga negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan wajib militer.

Tahukah kamu?

Denmark berpindah dari monarki absolut ke monarki konstitusional setelah Raja Christian VIII — sebelum dia meninggal — memerintahkan putranya, Frederik VII untuk menjanjikan konstitusi baru kepada rakyat Denmark yang menjamin kebebasan dan kesetaraan serta mencegah siapa pun memiliki kekuasaan tak terbatas.

3. Konstitusi Federal Swiss



Foto/The Oldest
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More