Pertama dalam Hampir 30 Tahun, PBB Akan Kirim Misi ke Nagorno-Karabakh
Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WIB
NEW YORK - PBB akan mengirimkan misi ke Nagorno-Karabakh untuk pertama kalinya dalam 30 tahun. Organisasi internasional itu akan berupaya memenuhi kebutuhan kemanusiaan setelah Azerbaijan merebut kembali wilayah tersebut dan memicu eksodus pengungsi dalam jumlah besar.
“Pemerintah Azerbaijan dan PBB telah menyepakati misi ke wilayah tersebut. Misi tersebut akan berlangsung selama akhir pekan,” kata juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (30/9/2023).
“Kami sudah tidak memiliki akses ke sana selama 30 tahun,karena situasi geopolitik yang sangat rumit dan rumit,” kata imbuhnya.
“Jadi, sangat penting bagi kami untuk bisa masuk,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa misi tersebut akan dilakukan melalui udara dari Azerbaijan.
Ia mengungkapkan sebuah tim beranggotakan sekitar selusin orang yang dipimpin oleh departemen urusan kemanusiaan PBB akan menilai kebutuhan orang-orang yang tetap berada di wilayah tersebut dan mereka yang berpindah.
“Dan tentu saja, hal ini perlu diingatkan akan perlunya setiap orang menghormati hukum internasional dan khususnya hukum hak asasi manusia internasional,” tukasnya.
Pengumuman tersebut muncul setelah Armenia meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Azerbaijan menarik semua pasukannya dari wilayah sipil di Nagorno-Karabakh sehingga PBB memiliki akses yang aman, kata lembaga peradilan internasional itu.
Mahkamah Internasional pada bulan Februari memerintahkan Azerbaijan untuk memastikan pergerakan bebas melalui koridor Lachin ke dan dari wilayah yang disengketakan, yang kemudian merupakan langkah perantara dalam perselisihan hukum dengan negara tetangganya, Armenia.
Dalam permintaan tindakan sementara yang diajukan pada hari Kamis, Armenia meminta pengadilan untuk menegaskan kembali perintah yang diberikan kepada Azerbaijan pada bulan Februari dan memerintahkan mereka untuk menahan diri dari semua tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mengusir sisa etnis Armenia dari wilayah tersebut.
Beberapa pakar internasional mengatakan eksodus etnis Armenia dari Nagorno-Karabakh memenuhi syarat untuk kejahatan perang deportasi atau pemindahan paksa, atau bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pekan lalu, pasukan Azerbaijan mengambil alih negara yang mendeklarasikan diri sebagai wilayah kantong etnis Armenia, sehingga mendorong penduduk untuk mengungsi dan menimbulkan ketakutan akan pembersihan etnis.
Selama bertahun-tahun, Azerbaijan dan Armenia telah berperang dua kali demi memperebutkan wilayah pegunungan itu.
“Pemerintah Azerbaijan dan PBB telah menyepakati misi ke wilayah tersebut. Misi tersebut akan berlangsung selama akhir pekan,” kata juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (30/9/2023).
“Kami sudah tidak memiliki akses ke sana selama 30 tahun,karena situasi geopolitik yang sangat rumit dan rumit,” kata imbuhnya.
“Jadi, sangat penting bagi kami untuk bisa masuk,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa misi tersebut akan dilakukan melalui udara dari Azerbaijan.
Ia mengungkapkan sebuah tim beranggotakan sekitar selusin orang yang dipimpin oleh departemen urusan kemanusiaan PBB akan menilai kebutuhan orang-orang yang tetap berada di wilayah tersebut dan mereka yang berpindah.
“Dan tentu saja, hal ini perlu diingatkan akan perlunya setiap orang menghormati hukum internasional dan khususnya hukum hak asasi manusia internasional,” tukasnya.
Pengumuman tersebut muncul setelah Armenia meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Azerbaijan menarik semua pasukannya dari wilayah sipil di Nagorno-Karabakh sehingga PBB memiliki akses yang aman, kata lembaga peradilan internasional itu.
Mahkamah Internasional pada bulan Februari memerintahkan Azerbaijan untuk memastikan pergerakan bebas melalui koridor Lachin ke dan dari wilayah yang disengketakan, yang kemudian merupakan langkah perantara dalam perselisihan hukum dengan negara tetangganya, Armenia.
Dalam permintaan tindakan sementara yang diajukan pada hari Kamis, Armenia meminta pengadilan untuk menegaskan kembali perintah yang diberikan kepada Azerbaijan pada bulan Februari dan memerintahkan mereka untuk menahan diri dari semua tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mengusir sisa etnis Armenia dari wilayah tersebut.
Beberapa pakar internasional mengatakan eksodus etnis Armenia dari Nagorno-Karabakh memenuhi syarat untuk kejahatan perang deportasi atau pemindahan paksa, atau bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pekan lalu, pasukan Azerbaijan mengambil alih negara yang mendeklarasikan diri sebagai wilayah kantong etnis Armenia, sehingga mendorong penduduk untuk mengungsi dan menimbulkan ketakutan akan pembersihan etnis.
Selama bertahun-tahun, Azerbaijan dan Armenia telah berperang dua kali demi memperebutkan wilayah pegunungan itu.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda