Biadab! Seorang ART Hampir 3 Tahun Disiksa Fisik dan Diperkosa Majikan Malaysia
Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:15 WIB
Penderitaan Lina berakhir setelah dia berhasil melarikan diri dan disembunyikan selama 4 hari oleh warga setempat.
Lina diantar ke KBRI pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan kondisi luka terbuka di pelipis sebelah kiri dan tangan kanan akibat pukulan benda keras.
Staf KBRI langsung membawa Lina ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 tulang rusuk “Lina” patah akibat pukulan balok kayu.
Bahkan patahan tulang rusuk tersebut melukai paru-parunya sehingga mengganggu pernapasannya. Saat ini Lina dalam perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk proses penyembuhan luka-lukanya dan proses hukum.
Menurut keterangan kepolisian Kuala Selangor yang menangani kasus ini, dua tersangka telah ditahan dan satu orang masih buron.
Para tersangka akan dituntut dengan pasal penyiksaan fisik berat dan eksploitasi seksual.
Selain itu, Dubes Hermono juga telah menghubungi langsung petugas penyidik kasus ini yang pada intinya menyampaikan bahwa kasus Lina ini mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia dan meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai UU Pidana Malaysia untuk memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada ART Indonesia.
Hermono menambahkan KBRI Kuala Lumpur pun akan segera melayangkan nota resmi kepada otoritas terkait Malaysia meminta hal yang sama.
Meskipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, namun pelanggaran terhadap hak-hak PMI masih terus terjadi.
Kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik sebagaimana dialami Lina.
Lina diantar ke KBRI pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan kondisi luka terbuka di pelipis sebelah kiri dan tangan kanan akibat pukulan benda keras.
Staf KBRI langsung membawa Lina ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 tulang rusuk “Lina” patah akibat pukulan balok kayu.
Bahkan patahan tulang rusuk tersebut melukai paru-parunya sehingga mengganggu pernapasannya. Saat ini Lina dalam perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk proses penyembuhan luka-lukanya dan proses hukum.
Menurut keterangan kepolisian Kuala Selangor yang menangani kasus ini, dua tersangka telah ditahan dan satu orang masih buron.
Para tersangka akan dituntut dengan pasal penyiksaan fisik berat dan eksploitasi seksual.
Selain itu, Dubes Hermono juga telah menghubungi langsung petugas penyidik kasus ini yang pada intinya menyampaikan bahwa kasus Lina ini mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia dan meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai UU Pidana Malaysia untuk memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada ART Indonesia.
Hermono menambahkan KBRI Kuala Lumpur pun akan segera melayangkan nota resmi kepada otoritas terkait Malaysia meminta hal yang sama.
Meskipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, namun pelanggaran terhadap hak-hak PMI masih terus terjadi.
Kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik sebagaimana dialami Lina.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda