18 Ancaman Bom Guncang Singapura
Kamis, 24 Agustus 2023 - 01:43 WIB
SINGAPURA - Kepolisian Singapura (SPF) mendapatkan informasi tentang dugaan ancaman bom di 18 lokasi berbeda di pada Rabu (23/8/2023) pagi, termasuk gedung pemerintah, kedutaan besar, dan tempat menarik lainnya.
"Pemeriksaan keamanan telah dilakukan dan tidak ditemukan barang-barang yang membahayakan keamanan," kata SPF, seraya menambahkan bahwa pihaknya diberitahu tentang kasus tersebut sekitar pukul 09.10 waktu setempat.
Polisi juga mengatakan mereka mengetahui laporan serupa mengenai ancaman bom email di Korea Selatan baru-baru ini - yang tampaknya dikirim oleh orang yang sama - yang ternyata hanya hoax.
“Polisi sedang menyelidiki kasus penyampaian informasi palsu tentang hal yang merugikan berdasarkan Pasal 268A KUHP 1871,” tambah SPF seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (24/8/2023).
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda maksimum sebesar USD36.800, atau keduanya.
“Polisi menanggapi semua ancaman keamanan dengan serius dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang dengan sengaja menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom,” SPF menegaskan.
Sebelumnya kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pada 17 Agustus melaporkan bahwa pihak berwenang negara itu sedang menyelidiki serangkaian ancaman bom yang dilakukan melalui email dalam beberapa minggu terakhir. Namun tidak ada bahan peledak yang ditemukan terkait dengan ancaman tersebut.
Lima email tersebut, yang mengidentifikasi target seperti sekolah dan kantor pemerintah, tampaknya dikirim dari Jepang dan diduga terkait dengan penipuan phishing, kata laporan itu.
"Pemeriksaan keamanan telah dilakukan dan tidak ditemukan barang-barang yang membahayakan keamanan," kata SPF, seraya menambahkan bahwa pihaknya diberitahu tentang kasus tersebut sekitar pukul 09.10 waktu setempat.
Polisi juga mengatakan mereka mengetahui laporan serupa mengenai ancaman bom email di Korea Selatan baru-baru ini - yang tampaknya dikirim oleh orang yang sama - yang ternyata hanya hoax.
“Polisi sedang menyelidiki kasus penyampaian informasi palsu tentang hal yang merugikan berdasarkan Pasal 268A KUHP 1871,” tambah SPF seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (24/8/2023).
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda maksimum sebesar USD36.800, atau keduanya.
“Polisi menanggapi semua ancaman keamanan dengan serius dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang dengan sengaja menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom,” SPF menegaskan.
Sebelumnya kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pada 17 Agustus melaporkan bahwa pihak berwenang negara itu sedang menyelidiki serangkaian ancaman bom yang dilakukan melalui email dalam beberapa minggu terakhir. Namun tidak ada bahan peledak yang ditemukan terkait dengan ancaman tersebut.
Baca Juga
Lima email tersebut, yang mengidentifikasi target seperti sekolah dan kantor pemerintah, tampaknya dikirim dari Jepang dan diduga terkait dengan penipuan phishing, kata laporan itu.
tulis komentar anda