Bisakah Donald Trump Menjabat sebagai Presiden AS jika Terbukti Bersalah di Pengadilan?

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:04 WIB
Mantan Presiden Donald Trump tetap berambisi memenangkan pemilu presiden 2023 di tengah banyak skandal hukum yang menjeratnya. Foto/Reuters
WASHINGTON - Donald Trump telah didakwa atas tuduhan federal terkait subversi pemilu 2020. Mantan presiden itu menghadapi tuntutan pidana.

Tetapi bisakah mantan presiden, yang tetap menjadi calon terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik 2024, kembali menduduki Oval Office jika terbukti bersalah atas tuduhan kejahatan? Singkatnya, ya.



Profesor hukum Universitas California, Los Angeles Richard L. Hasen – salah satu pakar hukum pemilu terkemuka di AS– mengatakan Trump masih memiliki jalan untuk menjabat sebagai presiden jika dia memenangkan pemilihan kembali pada 2024.

“Konstitusi sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti minimal berusia 35 tahun. Itu tidak melarang siapa pun yang didakwa, atau dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara, untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan, ”katanya kepada CNN.

Baca Juga: 6 Masalah Hukum yang Dihadapi Mantan Presiden AS Donald Trump

Bisakah seorang presiden berkuasa dari penjara? Itu kurang jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!