Bisakah Donald Trump Menjabat sebagai Presiden AS jika Terbukti Bersalah di Pengadilan?

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:04 WIB
Mantan Presiden Donald Trump tetap berambisi memenangkan pemilu presiden 2023 di tengah banyak skandal hukum yang menjeratnya. Foto/Reuters
WASHINGTON - Donald Trump telah didakwa atas tuduhan federal terkait subversi pemilu 2020. Mantan presiden itu menghadapi tuntutan pidana.

Tetapi bisakah mantan presiden, yang tetap menjadi calon terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik 2024, kembali menduduki Oval Office jika terbukti bersalah atas tuduhan kejahatan? Singkatnya, ya.

Profesor hukum Universitas California, Los Angeles Richard L. Hasen – salah satu pakar hukum pemilu terkemuka di AS– mengatakan Trump masih memiliki jalan untuk menjabat sebagai presiden jika dia memenangkan pemilihan kembali pada 2024.

“Konstitusi sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti minimal berusia 35 tahun. Itu tidak melarang siapa pun yang didakwa, atau dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara, untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan, ”katanya kepada CNN.





Bisakah seorang presiden berkuasa dari penjara? Itu kurang jelas.

“Bagaimana seseorang akan menjabat sebagai presiden dari penjara adalah pertanyaan yang belum teruji dengan senang hati,” kata Hasen.

Bisakah Trump memaafkan dirinya sendiri atau membatalkan kasus tersebut jika terbukti bersalah?

Hitungan kasus kriminal terbaru terhadap Trump meliputi: konspirasi untuk menipu Amerika Serikat; persekongkolan untuk menghalangi proses resmi; menghalang-halangi dan berusaha menghalang-halangi suatu acara kedinasan; dan konspirasi melawan hak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More