Wabah Corona, Arab Saudi Bakal Tiadakan Salat Tarawih di Masjid

Senin, 13 April 2020 - 00:09 WIB
Petugas membersihkan area mataf saat lantai dasar Masjidil Haram ditutup sementara untuk pembersihan di Makkah, Arab Saudi. Foto diambil dari akun Instagram @Haramain_info, 5 Maret 2020. Foto/Instagram @Haramain_info
RIYADH - Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi mengumumkan bahwa salat Tarawih selama Ramadan hanya akan dilakukan di rumah. Musababnya, penangguhan salat di masjid tidak akan dicabut hingga pandemi virus corona baru; COVID-19, berakhir.

Surat kabar Al Riyadh memberitakan pengumuman tersebut dengan mengutip Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan; Dr Abdul Latif Al Sheikh. "Penangguhan salat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan salat Tarawih. Kami memohon kepada Allah SWT untuk menerima salat Tarawih apakah diadakan di masjid, atau di rumah, yang kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat," katanya.

"Kami memohon kepada Allah SWT untuk menerima salat dari kita semua dan melindungi umat manusia dari epidemi yang melanda seluruh dunia," lanjut Al Sheikh, seperti dilansir Gulf News, Minggu (12/4/2020).

Al Sheikh juga mengumumkan tentang prosedur pemakaman korban COVID-19. Menurutnya sejalan dengan instruksi dan tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan otoritas terkait, hanya lima hingga enam orang dari keluarga almarhum yang akan melakukan doa pemakaman bagi korban yang meninggal.

"Ini adalah tindakan pencegahan sejalan dengan larangan berkumpul, sehingga doa pemakaman yang dilakukan di pemakaman tidak boleh melebihi lima hingga enam kerabat almarhum, dan sisanya berdoa di rumah mereka," ujarnya.



Sementara itu, data worldometers pada Minggu (12/4/2020) pukul 23.00 WIB menunjukkan ada 4.462 kasus COVID-19 di Arab Saudi dengn 59 kematian dan 761 pasien disembuhkan.

Atas izin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, pemerintah setempat telah memberlakukan jam malam 24 jam di berbagai kota termasuk Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh. Jam malam berlaku sejak pekan lalu dan belum ada pemberitahun resmi sampai kapan diberlakukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More