Daftar Negara Asia Menentang Keras LGBT, Ada yang Menghukum Mati

Senin, 24 Juli 2023 - 22:35 WIB
Ada banyak negara Asia yang menentang keras perilaku LGBT, bahkan ada yang menerapkan hukuman mati. Foto/REUTERS
JAKARTA - Penolakan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bervariasi di negara-negara Asia. Ada beberapa negara yang memiliki undang-undang denganpenerapan hukuman mati bagi homoseksualitas.

Meski demikian, tidak sedikit juga negara-negara Asia yang lebih terbuka atau bahkan telah melangkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT. Contohnya, Thailand, Taiwan, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet.





Negara-negara Asia Penentang Keras LGBT

1. Indonesia



Indonesia mayoritas penduduknya Muslim. Praktik LGBT, secara hukum pidana nasional sebenarnya tidak ada larangan alias legal. Namun komunitas LGBT tetap menghadapi banyak diskriminasi dan stigmatisasi sosial. Pernikahan sesama jenis juga tidak diakui di negara ini.

Khusus di Aceh, yang menerapkan Syariah Islam, menentang keras perilaku homoseksual.



2. Malaysia



Seksualitas non-heteroseksual dianggap ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah Malaysia. Terdapat undang-undang anti-sodom dan hukuman yang ketat terhadap aktivitas LGBT. Bagi yang terlibat dapat menghadapi hukuman 2 sampai 20 tahun penjara.

3. Afghanistan



Negara ini dipimpin oleh Taliban, dan menentang keras homoseksualitas dan transgender. Berhubungan seks sesama jenis bisa menghadpi hukuman mati.



4. Bangladesh



Aktivitas seks sesama jenis ilegal bagi sesama lelaki maupun sesama perempuan. Bagi yang terlibat bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara.



5. Maladewa (Maldives)



Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Maladewa, dan bisa menghadapi hukuman 8 tahun penjara bagi yang terlibat. Namun, negara ini menyambut setiap turis LGBT.



6. Pakistan



Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Pakistan, dan bisa menghadapi hukuman 2 tahun penjara bagi yang terlibat.

7. Sri Lanka



Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Sri Lanka, dan bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara bagi yang terlibat.

8. Brunei Darussalam



Pada April 2019, Brunei Darussalam memperkenalkan Syariah Islam yang ketat, termasuk penerapan hukuman mati melalui rajam bagi homoseksual aktif.

Setelah mendapat kecaman internasional yang kuat, negara ini menyatakan akan menunda penerapan hukuman mati untuk kasus homoseksual.



9. Iran



Homoseksualitas dikenai hukuman mati menurut Syariah Islam yang diberlakukan di Iran.

10. Arab Saudi



Homoseksualitas juga dapat dihukum mati sesuai dengan Syariah Islam yang diberlakukan di Kerajaan Arab Saudi.

11. Uni Emirat Arab



Aktivitas LGBT dianggap ilegal di Uni Emirat Arab (UEA), dan orang yang terlibat dapat menghadapi hukuman pidana.

12. Yaman



Homoseksualitas ilegal dan dapat dihukum dengan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku di Yaman.

13. Suriah



Behubungan seks sesama jenis ilegal di Suriah. Hukumannya bisa 3 tahun penjara bagi yang terlibat.

14. Myanmar



Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Myanmar, dan bagi yang terlibat bisa dihukum hingga 20 tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More