Berhubungan Seks dengan Siswa, Guru Perempuan Pengajar Agama Dipenjara 14 Bulan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 05:13 WIB
"Saya sangat menyesal untuk mengatakan dalam pandangan saya, mengenai beratnya pelanggaran dan kesalahan Anda, terlepas dari semua yang telah dikatakan dalam mitigasi, dalam pandangan saya tidak ada alternatif untuk hukuman tahanan," kata O'Carroll, seperti dikutip Edinburgh News, Kamis (20/7/2023).

Millar dipenjara selama 14 bulan dan ditempatkan di Daftar Pelanggar Seks selama 10 tahun.

Sheriff mengatakan nama Millar juga akan diteruskan ke Menteri Skotlandia untuk dimasukkan dalam daftar orang yang dilarang bekerja dengan anak-anak dan orang dewasa yang rentan di masa depan.

Pengacara Millar, Sarah Livingstone, mengatakan kliennya tahu dia telah melakukan pelanggaran yang sangat serius tetapi dia bukan predator seksual.

"Dia bukan seseorang yang melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu. Dia menerima apa yang dia lakukan salah dan menerima tanggung jawab penuh untuk itu," kata Livingstone.

Millar mengaku bersalah melakukan aktivitas seksual dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun saat dia bekerja sebagai guru.

Dia mengaku bersalah menciumnya, memeluknya, melontarkan komentar seksual kepadanya, mengirim pesan media sosial dan teks yang bersifat seksual, dan berulang kali melakukan hubungan seksual dengannya di berbagai lokasi antara 1 Agustus 2021 hingga 8 Februari tahun lalu.

Sebelumnya, pengadilan diberi tahu bahwa Millar mulai bekerja di sebuah sekolah menengah di Lothians, yang tidak dapat diidentifikasi karena alasan hukum, sebagai guru dalam studi filosofis, agama, dan moral pada Juli 2017.

Jaksa Susan Dickson mengatakan Millar pertama kali bertemu siswa itu di sekolah tersebut pada tahun 2020 dan kekhawatiran muncul, di mana rekan-rekannya percaya bahwa hubungan tersebut menempatkannya pada posisi yang sulit.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More