Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:12 WIB
KUALA LUMPUR - Najib Razak , mantan perdana menteri (PM) Malaysia , dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan dalam persidangan kasus skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020).
1MDB adalah lembaga pendanaan pembangunan negara yang didirikan ketika Najib berkuasa. Nilai korupsi dari kasus ini dilaporkan mencapai RM42 juta (USD9,8 juta).
Tujuh tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah membacakan putusan dalam sidang hari ini. "Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," kata hakim seperti dikutip Channel News Asia.
Hakim mencatat bahwa tim pembela terdakwa belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. (Baca: Ratusan Tas Mewah Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya )
Tuduhan terhadap Najib , yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta (USD9,8 juta) dari mantan unit 1MDB; SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan diberi tahu dalam persidangan bahwa Najib "terkejut dan kesal" ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.
Penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, berkomentar singkat kepada AFP sebelum hakim membacakan putusan. "Saya merasa baik tentang pembelaan," katanya.
1MDB adalah lembaga pendanaan pembangunan negara yang didirikan ketika Najib berkuasa. Nilai korupsi dari kasus ini dilaporkan mencapai RM42 juta (USD9,8 juta).
Tujuh tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah membacakan putusan dalam sidang hari ini. "Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," kata hakim seperti dikutip Channel News Asia.
Hakim mencatat bahwa tim pembela terdakwa belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. (Baca: Ratusan Tas Mewah Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya )
Tuduhan terhadap Najib , yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta (USD9,8 juta) dari mantan unit 1MDB; SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan diberi tahu dalam persidangan bahwa Najib "terkejut dan kesal" ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.
Penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, berkomentar singkat kepada AFP sebelum hakim membacakan putusan. "Saya merasa baik tentang pembelaan," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda