Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:12 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS/Lim Huey Teng
KUALA LUMPUR - Najib Razak , mantan perdana menteri (PM) Malaysia , dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan dalam persidangan kasus skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020).

1MDB adalah lembaga pendanaan pembangunan negara yang didirikan ketika Najib berkuasa. Nilai korupsi dari kasus ini dilaporkan mencapai RM42 juta (USD9,8 juta).



Tujuh tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah membacakan putusan dalam sidang hari ini. "Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," kata hakim seperti dikutip Channel News Asia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!