Warga Asing Diadili karena Melecehkan Al-Qur'an di Rusia

Jum'at, 07 Juli 2023 - 10:01 WIB
Para penyelidik akan meminta pengadilan agar pria itu ditahan sambil menunggu penyelidikan penuh, menurut komite itu. “Penggeledahan rumahnya juga telah diperintahkan,” papar komite.

Orang asing itu bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara Rusia jika dia dinyatakan bersalah.

Baca juga: Negara Uni Eropa Hendak Jual Reaktor Nuklir Rusia Senilai Rp9,9 Triliun ke Ukraina

Media lokal mengidentifikasi tersangka sebagai warga negara Mesir yang telah tinggal di Rusia selama beberapa tahun.

Menurut surat kabar Argumenty I Fakty, dia dulunya adalah seorang Muslim, tetapi menjadi Baptisme di negara asalnya pada tahun 2018. Dia dilaporkan harus meninggalkan Mesir karena dianiaya karena keyakinan agamanya di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!