Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
KAMPALA - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Langkah itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB, menyebutnya sebagai aturan kejam.
Rancangan Undang-Undang RUU Anti-Homoseksualitas 2023—yang sekarang resmi menjadi UU—telah disetujui Parlemen pada bulan Maret.
Aturan awalnya mengusulkan hukuman 20 tahun penjara bagi yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT, tetapi presiden mengembalikannya ke draft aturan itu ke Parlemen pada akhir April untuk direvisi guna memastikan RUU tersebut tidak menakut-nakuti mereka yang membutuhkan rehabilitasi.
“Kami telah memperhatikan keprihatinan [dari] rakyat kami dan membuat undang-undang untuk melindungi kesucian keluarga,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
"Di antaranya mengatakan Uganda berdiri teguh untuk membela budaya, nilai dan aspirasi rakyat kami dengan hukum," ujarnya.
Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.
Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.
Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Langkah itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB, menyebutnya sebagai aturan kejam.
Rancangan Undang-Undang RUU Anti-Homoseksualitas 2023—yang sekarang resmi menjadi UU—telah disetujui Parlemen pada bulan Maret.
Aturan awalnya mengusulkan hukuman 20 tahun penjara bagi yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT, tetapi presiden mengembalikannya ke draft aturan itu ke Parlemen pada akhir April untuk direvisi guna memastikan RUU tersebut tidak menakut-nakuti mereka yang membutuhkan rehabilitasi.
“Kami telah memperhatikan keprihatinan [dari] rakyat kami dan membuat undang-undang untuk melindungi kesucian keluarga,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
"Di antaranya mengatakan Uganda berdiri teguh untuk membela budaya, nilai dan aspirasi rakyat kami dengan hukum," ujarnya.
Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.
Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.
Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda