Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum LGBT. Foto/REUTERS
KAMPALA - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Langkah itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB, menyebutnya sebagai aturan kejam.

Rancangan Undang-Undang RUU Anti-Homoseksualitas 2023—yang sekarang resmi menjadi UU—telah disetujui Parlemen pada bulan Maret.

Aturan awalnya mengusulkan hukuman 20 tahun penjara bagi yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT, tetapi presiden mengembalikannya ke draft aturan itu ke Parlemen pada akhir April untuk direvisi guna memastikan RUU tersebut tidak menakut-nakuti mereka yang membutuhkan rehabilitasi.

Baca Juga: Uganda Akan Hukum Mati LGBT, PBB Resah, AS Ancam Sanksi

“Kami telah memperhatikan keprihatinan [dari] rakyat kami dan membuat undang-undang untuk melindungi kesucian keluarga,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!