Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin Dibebaskan dalam Persidangan Kasus Pemerkosaan Swiss
Kamis, 25 Mei 2023 - 05:30 WIB
“Tidak ada keraguan bahwa pengadu merasa dia mengalami pengalaman buruk malam itu,” ujar ketua pengadilan, tetapi “keberadaan tekanan ini (...) tidak memungkinkan untuk mengkonfirmasi materialitas dari dugaan fakta.”
Kontroversial di kalangan sekularis yang melihatnya sebagai pendukung Islam politik, Ramadan memperoleh gelar doktor dari Universitas Jenewa, dengan tesis yang berfokus pada kakeknya, Hasan Al Banna yang mendirikan gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir.
Dia adalah seorang profesor studi Islam kontemporer di Oxford dan memegang peran tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko.
Dia terpaksa mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis pada puncak gerakan "Me Too".
Di Prancis, dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap empat perempuan antara 2009 dan 2016.
Kantor kejaksaan Paris meminta rujukannya ke pengadilan pada bulan Juli. Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.
Ditanya tentang dampak apa pun yang mungkin ditimbulkan oleh kasus Jenewa terhadap berkas Prancis, pengacaranya Hayat, mengatakan, "Kami hanya berharap putusan ini akan beresonansi."
Kontroversial di kalangan sekularis yang melihatnya sebagai pendukung Islam politik, Ramadan memperoleh gelar doktor dari Universitas Jenewa, dengan tesis yang berfokus pada kakeknya, Hasan Al Banna yang mendirikan gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir.
Dia adalah seorang profesor studi Islam kontemporer di Oxford dan memegang peran tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko.
Dia terpaksa mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis pada puncak gerakan "Me Too".
Di Prancis, dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap empat perempuan antara 2009 dan 2016.
Kantor kejaksaan Paris meminta rujukannya ke pengadilan pada bulan Juli. Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.
Ditanya tentang dampak apa pun yang mungkin ditimbulkan oleh kasus Jenewa terhadap berkas Prancis, pengacaranya Hayat, mengatakan, "Kami hanya berharap putusan ini akan beresonansi."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
tulis komentar anda