Sadis, Kakek 86 Tahun di Singapura Bunuh Pasangannya saat Tidur

Selasa, 23 Mei 2023 - 03:30 WIB
Ilustrasi
SINGAPURA - Seorang kakek berusia 86 tahun, Pak Kian Huat, pada Senin (22/5/2023) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura . Ia divonis penjara setelah mengaku membunuh pasangan serumahnya pada 2019 silam.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Huat membacok hingga mati pasangannya, Lim Soi Moy yang berusia 79 tahun dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di flat Dewan Perumahan yang mereka tinggali. Sebelumnya kedua lansia itu terlibat perselisihan tentang pengaturan kamar di flat mereka.



Huat mengaku bersalah atas satu tuduhan pembunuhan. Saat menyampaikan vonis hukuman, Hakim See Kee Oon mengatakan, bahwa serangan Huat terhadap korban dilakukan “dengan sengaja dan kejam dan brutal”.

“Itu adalah serangan yang tidak masuk akal terhadap korban yang tidak berdaya,” kata hakim Pengadilan Tinggi. "Dia berangkat untuk membunuh korban karena persepsi keluhannya yang diinduksi sendiri dan sepenuhnya salah tempat," lanjutnya.



Pada sidang pengadilan sebelumnya September lalu, pengakuan bersalah Huat tidak dapat diambil setelah dia membuat banyak keberatan atas pernyataan fakta dari jaksa.



Pada hari Senin, berbicara melalui penerjemah bahasa Mandarin, Huat mengakui tanpa kualifikasi pernyataan fakta dan tidak mengajukan keberatan lebih lanjut.

Huat dan Lim bertemu saat remaja di tahun 1950-an dan kemudian memiliki empat anak bersama. Namun, pasangan ini tidak pernah menikah. Pengadilan mendengar bahwa hubungan mereka menjadi tegang selama bertahun-tahun, sebagian karena Huat pemarah dan kasar terhadap Lim dan kadang-kadang terhadap anak-anak mereka.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More