Sadis, Kakek 86 Tahun di Singapura Bunuh Pasangannya saat Tidur

Selasa, 23 Mei 2023 - 03:30 WIB
Ilustrasi
SINGAPURA - Seorang kakek berusia 86 tahun, Pak Kian Huat, pada Senin (22/5/2023) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura . Ia divonis penjara setelah mengaku membunuh pasangan serumahnya pada 2019 silam.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Huat membacok hingga mati pasangannya, Lim Soi Moy yang berusia 79 tahun dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di flat Dewan Perumahan yang mereka tinggali. Sebelumnya kedua lansia itu terlibat perselisihan tentang pengaturan kamar di flat mereka.



Baca juga: Lagi, Singapura Gantung Warga Negaranya yang Berdagang Ganja

Huat mengaku bersalah atas satu tuduhan pembunuhan. Saat menyampaikan vonis hukuman, Hakim See Kee Oon mengatakan, bahwa serangan Huat terhadap korban dilakukan “dengan sengaja dan kejam dan brutal”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!