Banding, Wanita Hindu Malaysia Terus Menggugat soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Selasa, 16 Mei 2023 - 09:53 WIB
Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia ajukan gugatan di pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. Konversi agama ketiga anaknya dilakukan sepihak oleh mantan suaminya. Foto/Shafwan Zaidon/MalayMail
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, ibu bergama Hindu di Malaysia , melanjutkan gugatannya terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam, dengan mengajukan banding. Itu dilakukan setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi.

Pengacara Loh, A Srimurugan, mengatakan kepada MalayMail yang dilansir Selasa (16/5/2023) bahwa banding diajukan pada Senin pagi, dan belum ada tanggal kapan kasus disidangkan kembali.

Srimurugan juga mengatakan dia akan menyurati Pengadilan Banding untuk meminta tanggal sidang lebih awal.





Dalam pemberitahuan banding yang diajukan Senin, Loh mengatakan kepada Pengadilan Banding bahwa dia mengajukan banding atas seluruh keputusan Pengadilan Tinggi pada 11 Mei, yang menolak keberatannya terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya.

Pada 11 Mei, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh menolak permohonan peninjauan kembali Loh, memutuskan bahwa sertifikat konversi Panitera Mualaf Perlis—yang dikeluarkan pada tahun 2020 sehubungan dengan ketiga anak tersebut—adalah bukti konklusif dari perpindahan agama mereka ke Islam.

Pengadilan Tinggi juga mengatakan tidak ada bukti bahwa ketiga anak Loh telah kembali ke agama Hindu atau bahwa mereka telah berhenti memeluk agama Islam setelah mereka kembali di bawah asuhan Loh.

Hakim juga memutuskan bahwa status quo ketiga anak itu—sebagai Muslim—harus tetap menjaga kesejahteraan mereka sebagai anak-anak.

Pada 25 Maret 2022, Loh telah mengajukan uji materil terhadap empat termohon atau tergugat, yakni Panitera Mualaf Perlis atau Pencatat Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.

Loh telah meminta sembilan perintah pengadilan, termasuk pernyataan pengadilan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas hukum—sebagai anak-anak—untuk masuk Islam tanpa persetujuannya.

Dia juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian menjadi mualaf—tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan pencatat mualaf Perlis untuk mendaftarkan ketiganya sebagai mualaf tanpa persetujuan Loh.



Antara lain, dia juga telah meminta perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi untuk mencabut deklarasi konversi ke Islam yang dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pencatat mualaf Perlis atas tiga nama anak, dan agar membatalkan atau menghentikan penerbitan akta konversi ke Islam untuk ketiganya—tergantung pada apakah akta tersebut telah dikeluarkan.

Loh juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan penghapusan atau pembatalan tiga nama anak dalam daftar mualaf Perlis, dan sebuah deklarasi bahwa undang-undang negara bagian Perlis—yang diubah pada tahun 2016 untuk memungkinkan seorang anak didaftarkan sebagai a Mualaf tanpa persetujuan kedua orang tua adalah tidak konstitusional dan tidak sah.

Ketiga anak itu lahir dari Loh dan mantan suaminya, Nagahswaran Muniandy, dalam pernikahan sipil, atau ketika pasangan itu sama-sama non-Muslim.

Mantan suami itu pada 2019 membawa pergi ketiga anaknya sementara Loh dirawat di rumah sakit dengan luka-luka yang dia klaim telah ditimbulkan oleh mantan suami.

Mantan suami itu pada 7 Juli 2020 masuk Islam, dan membawa ketiga anaknya—ketika mereka berusia antara sembilan hingga 11 tahun—untuk juga masuk Islam tanpa persetujuan Loh.

Pada tahun 2021, perceraian pasangan itu diselesaikan dan Pengadilan Tinggi memberikan Loh hak asuh penuh dan satu-satunya atas ketiga anak tersebut.

Namun Loh baru dipertemukan kembali dengan ketiga anaknya ketika Pengadilan Tinggi pada 21 Februari 2022, yang memerintahkan pembebasan segera ketiganya dari dugaan "penahanan" mantan suami yang melanggar hukum.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More