Demokrat Ingin Batasi Kekuasaan Presiden AS untuk Memulai Perang Nuklir
Sabtu, 15 April 2023 - 19:03 WIB
WASHINGTON - Kubu Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat Amerika Serikat (AS) memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan memaksa presiden meminta persetujuan Kongres sebelum memerintahkan serangan bom nuklir .
Mereka bersikeras bahwa presiden tidak boleh memiliki wewenang sepihak untuk memulai perang nuklir.
Diperkenalkan oleh Senator Ed Markey dan anggota Parlemen Ted Lieu pada hari Jumat, rancangan undang-undang "Restricting First Use of Nuclear Weapons Act" akan melarang setiap presiden AS untuk meluncurkan serangan nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari Kongres. Aturan itu juga menegaskan kembali kekuasaan anggota Parlemen di bawah Konstitusi AS.
“Tidak ada presiden yang memiliki hak atau otoritas konstitusional untuk secara sepihak menyatakan perang, apalagi meluncurkan serangan nuklir pertama,” kata Senator Markey, sebagaimana dikutip dari situsnya, Sabtu (15/4/2023).
Sementara Lieu menambahkan, "Tidak seorang pun boleh memiliki kemampuan untuk melancarkan perang yang akan mengakhiri kehidupan seperti yang kita ketahui."
Kedua politisi tersebut kemudian menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai "ancaman nuklir", dengan alasan bahwa risiko perang nuklir "tidak pernah sejelas ini" di tengah konflik yang berkecamuk di Ukraina.
Moskow telah menolak tuduhan tersebut, di mana juru bicara Kremlin Dmitry Peskov baru-baru ini menyatakan bahwa AS dan sekutunya cenderung bereaksi histeris mengenai masalah senjata nuklir.
Dalam pernyataan bersama mereka, Markey dan Lieu juga menandai peringatan penembakan pesawat mata-mata AS pada 15 April 1969 oleh pasukan Korea Utara di Laut Jepang, mengeklaim bahwa Presiden Richard Nixon yang mabuk memerintahkan serangan nuklir sebagai tanggapan.
Mereka bersikeras bahwa presiden tidak boleh memiliki wewenang sepihak untuk memulai perang nuklir.
Diperkenalkan oleh Senator Ed Markey dan anggota Parlemen Ted Lieu pada hari Jumat, rancangan undang-undang "Restricting First Use of Nuclear Weapons Act" akan melarang setiap presiden AS untuk meluncurkan serangan nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari Kongres. Aturan itu juga menegaskan kembali kekuasaan anggota Parlemen di bawah Konstitusi AS.
“Tidak ada presiden yang memiliki hak atau otoritas konstitusional untuk secara sepihak menyatakan perang, apalagi meluncurkan serangan nuklir pertama,” kata Senator Markey, sebagaimana dikutip dari situsnya, Sabtu (15/4/2023).
Sementara Lieu menambahkan, "Tidak seorang pun boleh memiliki kemampuan untuk melancarkan perang yang akan mengakhiri kehidupan seperti yang kita ketahui."
Kedua politisi tersebut kemudian menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai "ancaman nuklir", dengan alasan bahwa risiko perang nuklir "tidak pernah sejelas ini" di tengah konflik yang berkecamuk di Ukraina.
Moskow telah menolak tuduhan tersebut, di mana juru bicara Kremlin Dmitry Peskov baru-baru ini menyatakan bahwa AS dan sekutunya cenderung bereaksi histeris mengenai masalah senjata nuklir.
Dalam pernyataan bersama mereka, Markey dan Lieu juga menandai peringatan penembakan pesawat mata-mata AS pada 15 April 1969 oleh pasukan Korea Utara di Laut Jepang, mengeklaim bahwa Presiden Richard Nixon yang mabuk memerintahkan serangan nuklir sebagai tanggapan.
tulis komentar anda