4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:26 WIB
Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani. Pengadilan Irak keluarkan surat perintah penangkapan untuk 4 mantan pejabat senior yang dituduh terlibat korupsi gila-gilaan. Foto/REUTERS
BAGHDAD - Pengadilan Irak pada Sabtu (4/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat mantan pejabat yang dituduh terlibat korupsi gila-gilaan, yang totalnya USD2,5 miliar (lebih dari Rp38,2 triliun).

Itu tercatat sebagai salah satu dugaan skandal korupsi terbesar di negara warisan Saddam Hussein tersebut.



"Hakim investigasi di Baghdad telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat pejabat senior dari pemerintahan sebelumnya," bunyi pernyataan badan antikorupsi pemerintah Irak, yang dikutip AFP.

Seorang pejabat di badan itu, yang berbicara tanpa menyebutkan namanya, mengatakan keempat mantan pejabat termasuk mantan menteri keuangan dan anggota staf mantan perdana menteri Mustafa al-Kadhemi, semuanya tinggal di luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!