Terlanjur Dipenjara 28 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:04 WIB
Lamar Johnson, pria AS yang terlanjur dipenjara 28 tahun dalam kasus pembunuhan. Dia ternyata tidak bersalah dan vonisnya dibatalkan. Foto/Fox2 Now
WASHINGTON - Nasib apes dialami Lamar Johnson (49), pria asal Amerika Serikat (AS) . Dia telah dipenjara 28 tahun sebagai hukuman atas tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

Setelah 28 tahun berlalu, vonis untuk Johnson dibatalkan pada Selasa (14/2/2023). Dia akhirnya berjalan bebas.

Johnson disambut dengan senyum oleh pengacara wilayah St Louis Kim Gardner dan pengacara dari Midwest Innocence Project.



Tak lama setelah pukul 13.30, pada hari Selasa, Hakim Pengadilan Sirkuit St Louis David Mason memasuki ruangan dan, setelah memberikan sambutan singkat, menandatangani dokumen yang secara resmi membatalkan hukuman Johnson, menjadikan pria berusia 49 tahun itu sebagai orang bebas.



Johnson membenamkan wajahnya di tangannya dan menangis karena pembenaran sebelum bangkit dan memeluk para pengacara yang bekerja untuk pembebasannya.

“Ini adalah hari yang luar biasa. Bahwa kami menunjukkan kota St Louis dan negara bagian Missouri adalah tentang keadilan dan tidak membela finalitas sebuah keyakinan,” kata Gardner, seperti dikutip Fox2 Now, Kamis (16/2/2023).

“Dan saya ingin Lamar Johnson menghabiskan waktu bersama keluarganya dan menjalani hidup, jadi terima kasih," ujarnya.

Sebelum keluar dari gedung pengadilan sebagai orang bebas, Johnson berterima kasih kepada Hakim Mason karena telah melihat fakta dari kasus tersebut dan membatalkan hukuman pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

Dalam sebuah pernyataan, Senator Negara Bagian Missouri Brian Williams memuji keputusan tersebut dan memuji anggota Parlemen karena memudahkan jaksa untuk meninjau kasus dan mendapatkan sidang baru jika ada bukti hukuman yang salah.

"Hari ini, seorang pria yang tidak bersalah akhirnya akan bebas setelah 28 tahun dipenjara, tidak adil, dan kegagalan yang tidak dapat dimaafkan oleh negara kita untuk memperbaiki kesalahannya," kata Williams.

"Ketika kami meloloskan RUU Senat 53 & 60 pada tahun 2021, kami melakukannya dengan pengetahuan tegas bahwa Lamar Johnson tidak bersalah, dan RUU kami akhirnya akan membantu membebaskannya."

"Saya berharap lebih banyak pria dan wanita tak bersalah yang dipenjara secara tidak sah akan memenangkan kembali kebebasan mereka melalui undang-undang ini. Kita tidak bisa mengubah masa lalu, tapi kita punya kewajiban untuk memperbaiki apa yang kita bisa, di mana kita bisa," imbuh dia.

Johnson ditangkap dan didakwa dalam pembunuhan Marcus Boyd pada 30 Oktober 1994 atas utang narkoba sebesar USD40. Boyd saat itu berusia 25 tahun.

Johnson dinyatakan bersalah pada Juli 1995, dan pada September tahun itu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Dari selnya di Pusat Pemasyarakatan Kota Jefferson, Johnson menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dia mengeklaim dia bersama pacarnya pada malam Boyd ditembak mati, kecuali untuk waktu yang singkat ketika dia keluar menjual narkoba, yang berjarak beberapa blok dari lokasi penembakan.

Selama bertahun-tahun, Gardner berusaha membatalkan vonis Johnson dan membebaskannya dari penjara.

Kasus ini mendapat perhatian nasional setelah Unit Integritas Keyakinan pengacara wilayah setempat menerbitkan laporan pada tahun 2019 yang menguraikan klaim bahwa Johnson tidak bersalah.

Namun, Kantor Kejaksaan Agung Missouri telah lama menyatakan bahwa vonis Johnson adil.

Setelah permintaan Gardner untuk persidangan baru ditolak, dia mengajukan dokumen pada Agustus 2022 untuk mencabut hukuman tersebut.

Midwest Innocence Project telah terlibat atas nama Johnson. Dalam laporan setebal 67 halaman, Gardner mengatakan polisi dan jaksa "membuat bukti" dan diam-diam membayar saksi.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More