Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong
Rabu, 15 Juli 2020 - 06:14 WIB
Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi China terkait intervensi di Hong Kong. Foto/UPI
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Undang-Undang Otonomi Hong Kong untuk mengesahkan sanksi terhadap pejabat China .
Sebelumnya, undang-undang itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat bulan ini setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong yang memadamkan kebebasan berbicara, yang secara efektif mengakhiri otonomi bekas wilayah Inggris. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )
"Hari ini saya menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakannya yang menindas rakyat Hong Kong," kata Trump di Taman Mawar Gedung Putih.
"Kita semua menyaksikan apa yang terjadi, bukan situasi yang baik," sambung Trump.
Sebelumnya, undang-undang itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat bulan ini setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong yang memadamkan kebebasan berbicara, yang secara efektif mengakhiri otonomi bekas wilayah Inggris. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )
"Hari ini saya menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakannya yang menindas rakyat Hong Kong," kata Trump di Taman Mawar Gedung Putih.
"Kita semua menyaksikan apa yang terjadi, bukan situasi yang baik," sambung Trump.
Lihat Juga :