Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:07 WIB
TEL AVIV - Gery Shalon, peretas yang jadi dalang "salah satu kejahatan siber terbesar dalam sejarah" telah kembali ke Israel. Kabar tersebut diungkap ayahnya dalam wawancara yang disiarkan di Republik Georgia.
Shalon ditangkap pada tahun 2015 dan didakwa otoritas Amerika Serikat (AS) karena ikut serta dalam skema manipulasi saham.
Tuduhan tersebut dilaporkan terkait dengan peretasan JP Morgan dan bank lain dalam penipuan yang melibatkan ratusan juta dolar.
“Surat dakwaan tersebut menuduh dia secara pribadi menyimpan sekitar USD100 juta di rekening bank Swiss dan rekening lain di seluruh dunia,” ungkap laporan Wall Street Journal (WSJ).
Pengacara AS Preet Bharara menyebutnya sebagai "konglomerat kriminal yang terdiversifikasi" yang meraup keuntungan ilegal ratusan juta dolar selama delapan tahun.
Menurut Bloomberg, Shalon mengaku bersalah pada tahun 2017 di "ruang sidang tertutup" setelah didakwa atas 23 dakwaan dengan imbalan hukuman yang jauh lebih ringan daripada yang dijatuhkan pada kaki tangannya.
Kesepakatan pembelaannya termasuk kesepakatan untuk denda lebih dari USD400 juta.
Shalon ditangkap pada tahun 2015 dan didakwa otoritas Amerika Serikat (AS) karena ikut serta dalam skema manipulasi saham.
Tuduhan tersebut dilaporkan terkait dengan peretasan JP Morgan dan bank lain dalam penipuan yang melibatkan ratusan juta dolar.
“Surat dakwaan tersebut menuduh dia secara pribadi menyimpan sekitar USD100 juta di rekening bank Swiss dan rekening lain di seluruh dunia,” ungkap laporan Wall Street Journal (WSJ).
Baca Juga
Pengacara AS Preet Bharara menyebutnya sebagai "konglomerat kriminal yang terdiversifikasi" yang meraup keuntungan ilegal ratusan juta dolar selama delapan tahun.
Menurut Bloomberg, Shalon mengaku bersalah pada tahun 2017 di "ruang sidang tertutup" setelah didakwa atas 23 dakwaan dengan imbalan hukuman yang jauh lebih ringan daripada yang dijatuhkan pada kaki tangannya.
Kesepakatan pembelaannya termasuk kesepakatan untuk denda lebih dari USD400 juta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda