Tidak Pakai Sabuk Pengaman, PM Inggris Didenda Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:38 WIB
Di Inggris, bagi penumpang mobil yang ketahuan tidak mengenakan sabuk pengaman dapat didenda 100 poundsterling atau sekitar Rp1,8 juta di tempat. Denda dapat meningkat menjadi 500 poundsterling (Rp9,3 juta) jika kasusnya dibawa ke pengadilan.

Penumpang berusia 14 tahun ke atas bertanggung jawab untuk memastikan mereka mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, van, dan kendaraan barang lainnya jika ada. Pengemudi bertanggung jawab atas penumpang di bawah 14 tahun.

Pengecualian termasuk memiliki surat keterangan dokter karena alasan medis, atau berada di kendaraan yang digunakan untuk polisi, pemadam kebakaran, atau layanan penyelamatan lainnya.

(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More