Pengadilan AS Sebut Tindakan NSA Ilegal

Kamis, 07 Mei 2015 - 23:12 WIB
Pengadilan AS Sebut...
Pengadilan AS Sebut Tindakan NSA Ilegal
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Tinggi di Amerika Serikat (AS) membuat keputusan yang cukup mengejutkan. Pengadilan tersebut memutus bahwa apa yang dilakukan Agen Keamanan Nasional AS atau NSA adalah sesuatu yang ilegal.

Melansir Sputnik pada Kamis (7/5/2015), pengadilan tersebut menyatakan tidakan NSA yang menyadap telepon, pesan singkat dan surat elektronik hampir semua orang di AS, dan juga dibeberapa negara lainnya adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan.

"Tindakan NSA yang mengumpulkan semua data komunikasi adalah ilegal, apa yang mereka lakukan sudah melampui kewenangan yang diberikan kongres," bunyi putusan pengadilan tersebut.

Keputusan pengadilan ini juga membatalkan putusan dari Pengadilan Rendah di AS. Dalam keputusan yang dibuat Pengadilan Rendah AS, apa yang dilakukan oleh NSA tidak menyalahi kewenangan mereka, dan sudah sesuai dengan mandat kongres AS.

Kasus ini sendiri mulai dibahas paska Edward Snowden membocorkan rahasia NSA. Pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Snowden memang seperti menyadarkan orang di seluruh dunia bahwa mereka tengah diawasi oleh NSA.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)