Tunda Eksekusi Mary Jane, RI Hormati Hukum Filipina

Rabu, 29 April 2015 - 13:51 WIB
Tunda Eksekusi Mary...
Tunda Eksekusi Mary Jane, RI Hormati Hukum Filipina
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane karena ada permintaan dari Presiden Filipina.

Kemlu menyatakan, penundaan eksekusi itu bukti Indonesia menghormati proses hukum di Filipina, di mana orang yang diduga merekrut dan menipu Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia telah menyerahkan diri dan kasus hukumnya sedang diproses di Filipina.

"Ada permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus trafficking, di mana ada orang yang ditangkap di sana atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," ucap juru bicara Kemlu Indonesia, Arrmanatha Nassir pada Rabu (29/4/2015).

Selain itu jadi bukti Indonesia menghomati hukum negara lain, kata dia, kasus Mary Jane ini juga jadi bukti bahwa Indonesia sangat hati-hati dalam memutuskan sebuah kasus.

"Ini adalah bukti. Khususnya terkait dengan masalah hukuman mati. Kita mendapatkan informasi kemarin bahwa, ada yang menimbulkan fakta-fakta baru terkait dengan kasus Mary Jane. Sehingga dibutuhkan kesaksian Mary Jane terkait dengan kasus trafficking," ujarnya.

"Melihat isu ini juga sangat penting secara internasional dan Indonesia juga, dalam hal ini pemerintah memutuskan untuk menunda secara sementara pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane. Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan," imbuh Arrmanatha.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)