Australia Harus Jamin Keselamatan Diplomat Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Australia harus menjamin keamanan dan keselamatan semua diplomat dan kantor perwakilan Indonesia setelah terjadinya teror cairan mirip darah di KJRI Sydney, kemarin.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juana, Rabu (4/3/2015). Menurutnya, dalam hubungan diplomasi antar-negara, negara penerima diplomat suatu negara wajib menjamin keamanan diplomat serta kantornya.
"Pemerintah perlu meminta pemerintah Australia dan kepolisiannya untuk memberi jaminan keamanan bagi semua kantor perwakilan Indonesia di Australia menjelang pelaksanaan hukuman mati," ujar Hikmahanto dalam rilisnya yang diterima Sindonews.
Menurut Hikmahanto, Indonesia melakukan kewajiban ini dengan menempatkan sejumlah anggota Polri baik di kedutaan perwakilan negara sahabat maupun di kediaman kepala perwakilan. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh otoritas Australia jelang pelaksanaan hukuman mati.
"Pemerintah Australia akan dipersalahkan dan bertanggung jawab secara hukum internasional bila gagal menjamin keselamatan para diplomat Indonesia dan keamanan di kantor perwakilan," katanya.
Hikmahanto juga meminta publik di Indonesia tidak terpancing dan harus memaklumi protes dari sebagian masyarakat di Australia atas pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Apapun tindakan tersebut, termasuk teror yang ditujukan, pemerintah tidak boleh goyah dalam kebijakan pelaksanaan hukuman mati yang masuk dalam hitungan hari. Sikap pemerintah sudah tepat yang menyesalkan kejadian pelemparan cat merah dalam balon (di KJRI Sydney)," ujarnya.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juana, Rabu (4/3/2015). Menurutnya, dalam hubungan diplomasi antar-negara, negara penerima diplomat suatu negara wajib menjamin keamanan diplomat serta kantornya.
"Pemerintah perlu meminta pemerintah Australia dan kepolisiannya untuk memberi jaminan keamanan bagi semua kantor perwakilan Indonesia di Australia menjelang pelaksanaan hukuman mati," ujar Hikmahanto dalam rilisnya yang diterima Sindonews.
Menurut Hikmahanto, Indonesia melakukan kewajiban ini dengan menempatkan sejumlah anggota Polri baik di kedutaan perwakilan negara sahabat maupun di kediaman kepala perwakilan. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh otoritas Australia jelang pelaksanaan hukuman mati.
"Pemerintah Australia akan dipersalahkan dan bertanggung jawab secara hukum internasional bila gagal menjamin keselamatan para diplomat Indonesia dan keamanan di kantor perwakilan," katanya.
Hikmahanto juga meminta publik di Indonesia tidak terpancing dan harus memaklumi protes dari sebagian masyarakat di Australia atas pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Apapun tindakan tersebut, termasuk teror yang ditujukan, pemerintah tidak boleh goyah dalam kebijakan pelaksanaan hukuman mati yang masuk dalam hitungan hari. Sikap pemerintah sudah tepat yang menyesalkan kejadian pelemparan cat merah dalam balon (di KJRI Sydney)," ujarnya.
(mas)