Ratusan WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Protes mengenai eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap warga asing terus mewarnai pemberitaan, bukan hanya di media lokal tapi juga di media internasional. Isu ini seakan menutupi kabar mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.
Tidak main-main, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri saat ini berjumlah ratusan orang. Berdasarkan data yang diterima Sindonews dari pihak Perlindungan Warga Negeri Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, setidaknya terdapat 229 WNI yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.
Menurut data PWNI-BHI, sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebar di tiga negara, yaitu Malaysia dengan 168 kasus, Arab Saudi dengan 38 kasus dan China dengan 15 kasus. Jumlah ini setara dengan 96 persen dari semua jumlah WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.
Sebanyak 131 dari 229 WNI atau lebih dari separuhnya terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Kasus narkoba merupakan isu yang menjadi perbicangan hangat saat ini, dimana Indonesia sendiri mayoritas menjatuhkan vonis mati pada warga asing yang terjerat kasus narkoba.
Selain kasus narkoba, kasus pembunuhan atau kekerasan adalah kasus terbanyak kedua yang menjerat WNI dengan 77 kasus. Sedangkan 21 kasus sisanya karena kasus zinah dan juga sihir.
Tidak main-main, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri saat ini berjumlah ratusan orang. Berdasarkan data yang diterima Sindonews dari pihak Perlindungan Warga Negeri Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, setidaknya terdapat 229 WNI yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.
Menurut data PWNI-BHI, sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebar di tiga negara, yaitu Malaysia dengan 168 kasus, Arab Saudi dengan 38 kasus dan China dengan 15 kasus. Jumlah ini setara dengan 96 persen dari semua jumlah WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.
Sebanyak 131 dari 229 WNI atau lebih dari separuhnya terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Kasus narkoba merupakan isu yang menjadi perbicangan hangat saat ini, dimana Indonesia sendiri mayoritas menjatuhkan vonis mati pada warga asing yang terjerat kasus narkoba.
Selain kasus narkoba, kasus pembunuhan atau kekerasan adalah kasus terbanyak kedua yang menjerat WNI dengan 77 kasus. Sedangkan 21 kasus sisanya karena kasus zinah dan juga sihir.
(esn)