Perihal Hukuman Mati, Australia Sebut RI Terapkan Standar Ganda

Selasa, 17 Februari 2015 - 09:16 WIB
Perihal Hukuman Mati,...
Perihal Hukuman Mati, Australia Sebut RI Terapkan Standar Ganda
A A A
CANBERRA - Pemerintah Australia menganggap Indonesia menerapkan standar ganda soal dalam hal hukuman mati. Anggapan itu mengacu pada kasus warga Indonesia yang dihukum mati di Timur Tengah.

Menurut Australia, Indonesia menuntut negara-negara lain, terutama di Timur Tengah mengampuni warganya yang dihukum mati. Tapi, di sisi lain Indonesia menolak mengampuni warga negara lain yang dihukum mati.

Hal itu disampaikan Menteri luar Negeri Australia, Julie Bishop.Indonesia menentang hukuman mati bagi warga negara mereka di Timur Tengah. Saya berharap pemerintah Indonesia akan menunjukkan belas kasihan sama warga Australia, karena mereka (Indonesia) menuntut negara-negara lain menunjukkan (belas kasihan) pada warga mereka (Indonesia),” ujar Bishop, seperti dilansir Guardian, Selasa (17/2/2015).

Australia terus mendesak Indonesia mengampuni dua warganya yang jadi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua anggota sindikat narkoba Bali Nine itu bakal dieksekusi dalam waktu dekat.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, menolak anggapan Indonesia menerapkan standar ganda soal hukuman mati.

”Kami tidak membawa masalah hubungan bilateral ketika kita mencoba membantu warga kami yang menghadapi kesulitan yang sama di luar negeri. Kami membantu mereka dari awal. Kami memastikan mereka mendapatkan semua akses ke sistem hukum untuk memastikan mereka mendapatkan pengadilan yang adil dari awal. Itulah cara kita melindungi warga negara kita di luar negeri,” ujarnya.

”Jika negara-negara lain serius menjamin perlindungan warga negara mereka, harusnya itu dilakukan dari awal,” lanjut Arrmanatha.”Tidak pada tahap terakhir ketika keputusan telah diambil oleh pengadilan. Ini bukan keputusan politik, itu adalah keputusan pengadilan untuk melaksanakan hukuman mati.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0685 seconds (0.1#10.140)