Dituduh Murtad, Pria Mauritania Dihukum Mati
A
A
A
NOUADHIBOU - Seorang pria Muslim di Mauritania dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Nouadhibou pada hari Rabu atas tuduhan murtad.
Pria bernama Mohamed Ould Cheikh Mohamed, yang berusia sekitar 30 tahun itu, pingsan saat putusan pengadilan dibacakan. Setelah sadar, dia dibawa ke penjara.
Kasus yang dituduhkan terhadap Mohamed, bermula dari tulisanna di sebbuah artikel, di mana dalam tulisan itu dia dianggap meremehkan dan menantang beberapa tindakan Nabi Muhammad.
Namun, pria yang telah ditahan sejak 2 Januari 2014 tersebut mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selama sidang, hakim mengatakan bahwa Mohamed dituduh murtad. ”Lantaran pernyataan yang meremehkan Nabi Muhammad dalam sebuah artikel yang diterbitkan secara singkat di sebuah website Mauritania,” kata sumber di pengadilan kepada AFP, Kamis (25/12/2014).
Mohamed membela diri, dengan menjelaskan bahwa tulisan itu tidak berniat menyakiti atau menghina Nabi Muhammad. Pengacaranya telah meminta keringanan hukuman, dengan jaminan bahwa kliennya telah bertobat.
Namun, hakim justru mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Mohamed dengan hukuman mati.
Pria bernama Mohamed Ould Cheikh Mohamed, yang berusia sekitar 30 tahun itu, pingsan saat putusan pengadilan dibacakan. Setelah sadar, dia dibawa ke penjara.
Kasus yang dituduhkan terhadap Mohamed, bermula dari tulisanna di sebbuah artikel, di mana dalam tulisan itu dia dianggap meremehkan dan menantang beberapa tindakan Nabi Muhammad.
Namun, pria yang telah ditahan sejak 2 Januari 2014 tersebut mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selama sidang, hakim mengatakan bahwa Mohamed dituduh murtad. ”Lantaran pernyataan yang meremehkan Nabi Muhammad dalam sebuah artikel yang diterbitkan secara singkat di sebuah website Mauritania,” kata sumber di pengadilan kepada AFP, Kamis (25/12/2014).
Mohamed membela diri, dengan menjelaskan bahwa tulisan itu tidak berniat menyakiti atau menghina Nabi Muhammad. Pengacaranya telah meminta keringanan hukuman, dengan jaminan bahwa kliennya telah bertobat.
Namun, hakim justru mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Mohamed dengan hukuman mati.
(mas)