Kemlu Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 19 November 2014 - 14:15 WIB
Kemlu Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia kembali berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari jerat hukuman mati di Malaysia. Dua WNI asal Pontianak itu awalnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang Malaysia tahun 2010.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene menyatakan keduanya adalah kakak beradik bernama Dhari dan Michael Hiu. "Keduanya dijatuhi hukuman mati tahun 2012 lalu," ungkap Tene.
Proses pemulanganan keduanya menurut Tene berjalan cukup alot. Butuh beberapa kali pengadilan dengan melewati berbagai tingkatan mulai dari pengadilan banding hingga pengadilan kasasi sebelum akhirnya kedua berhasil dibebaskan.
"Keduanya saat ini tengah menunggu proses pemulangan, dan untuk sementara saat ini keduanya berada di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," Tene menambahkan.
Namun, saat ditanya kapan pastinya kedua WNI tersebut dipulangkan, Tene tidak bisa memberikan kepastian. Karena menurutnya saat ini semuanya masih dalam proses, "yang pasti secepatnya," ucapnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene menyatakan keduanya adalah kakak beradik bernama Dhari dan Michael Hiu. "Keduanya dijatuhi hukuman mati tahun 2012 lalu," ungkap Tene.
Proses pemulanganan keduanya menurut Tene berjalan cukup alot. Butuh beberapa kali pengadilan dengan melewati berbagai tingkatan mulai dari pengadilan banding hingga pengadilan kasasi sebelum akhirnya kedua berhasil dibebaskan.
"Keduanya saat ini tengah menunggu proses pemulangan, dan untuk sementara saat ini keduanya berada di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," Tene menambahkan.
Namun, saat ditanya kapan pastinya kedua WNI tersebut dipulangkan, Tene tidak bisa memberikan kepastian. Karena menurutnya saat ini semuanya masih dalam proses, "yang pasti secepatnya," ucapnya.
(esn)