Dikirim untuk Tes Kejiwaan, Pembunuh Dua WNI Tertawa
A
A
A
HONG KONG - Psikopat Inggris, Rurik Jutting, pembunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, tertawa saat dikirim petugas untuk menjalani tes kejiwaan.
Adegan mengumbar senyum Jutting itu terjadi ketika pria 29 tahun itu berada di mobil tahanan menuju ke psikiater. Dia tertawa, meskipun dalam kawalan ketat aparat keamanan Hong Kong.
Perintah agar Jutting menjalani tes kejiwaan itu disampaikan hakim pengadilan Hong Kong saat memimpin sidang dengan terdakwa Jutting pagi ini (10/11/2014). (Baca: Psikopat Pembunuh Dua Wanita RI Diperintahkan Tes Kejiwaaan)
Jutting, bankir Inggris yang semula bekerja untuk Bank Merrill Lynch, Amerika Serikat, telah dituduh membunuh dua wanita Indonesia di apartemennya di Wan Chai, Hong Kong. Salah satu korban dimutilasi.
“Kasus ini ditunda sampai ada laporan kejiwaan dari terdakwa,” kata hakim pengadilan Hong Kong, Bina Chainrai. Menurut Chainrai, dia akan disidang kembali pada 24 November 2014.
Dua wanita Indonesia yang jadi korban pembunuhan Jutting adalah Seneng Mujiasih, warga Sulawesi dan Sumarti Ningsih, warga Cilacap. Kedua jasad korban ditemukan polisi Hong Kong dalam kondisi mengerikan, setelah Jutting menelepon polisi agar datang ke apartemennya.
Jasad Seneng Mujiasih ditemukan tanpa busana di ruang tamu, dengan leher digorok dan luka lain di pantat. Sedangkan jasad Sumarti ditemukan membusuk di dalam koper.
Jutting diperintahkan hakim untuk menjalani tes kejiwaan, karena dia pernah mengaku sebagai psikopat. Pengakuan itu muncul dari surat elektronik yang dia kirim ke kantornya.
”Saya keluar dari kantor. Tidak terbatas. Untuk pertanyaan yang mendesak, atau memang ada pertanyaan, silakan menghubungi seseorang yang bukan psikopat gila,” bunyi surat elektronik Jutting.
”Untuk eskalasi lebih lanjut silakan hubungi Tuhan,” lanjut isi surat Jutting, seperti dikutip MailOnline.
Adegan mengumbar senyum Jutting itu terjadi ketika pria 29 tahun itu berada di mobil tahanan menuju ke psikiater. Dia tertawa, meskipun dalam kawalan ketat aparat keamanan Hong Kong.
Perintah agar Jutting menjalani tes kejiwaan itu disampaikan hakim pengadilan Hong Kong saat memimpin sidang dengan terdakwa Jutting pagi ini (10/11/2014). (Baca: Psikopat Pembunuh Dua Wanita RI Diperintahkan Tes Kejiwaaan)
Jutting, bankir Inggris yang semula bekerja untuk Bank Merrill Lynch, Amerika Serikat, telah dituduh membunuh dua wanita Indonesia di apartemennya di Wan Chai, Hong Kong. Salah satu korban dimutilasi.
“Kasus ini ditunda sampai ada laporan kejiwaan dari terdakwa,” kata hakim pengadilan Hong Kong, Bina Chainrai. Menurut Chainrai, dia akan disidang kembali pada 24 November 2014.
Dua wanita Indonesia yang jadi korban pembunuhan Jutting adalah Seneng Mujiasih, warga Sulawesi dan Sumarti Ningsih, warga Cilacap. Kedua jasad korban ditemukan polisi Hong Kong dalam kondisi mengerikan, setelah Jutting menelepon polisi agar datang ke apartemennya.
Jasad Seneng Mujiasih ditemukan tanpa busana di ruang tamu, dengan leher digorok dan luka lain di pantat. Sedangkan jasad Sumarti ditemukan membusuk di dalam koper.
Jutting diperintahkan hakim untuk menjalani tes kejiwaan, karena dia pernah mengaku sebagai psikopat. Pengakuan itu muncul dari surat elektronik yang dia kirim ke kantornya.
”Saya keluar dari kantor. Tidak terbatas. Untuk pertanyaan yang mendesak, atau memang ada pertanyaan, silakan menghubungi seseorang yang bukan psikopat gila,” bunyi surat elektronik Jutting.
”Untuk eskalasi lebih lanjut silakan hubungi Tuhan,” lanjut isi surat Jutting, seperti dikutip MailOnline.
(mas)