Psikopat Pembunuh Dua Wanita RI Diperintahkan Tes Kejiwaan

Senin, 10 November 2014 - 11:40 WIB
Psikopat Pembunuh Dua Wanita RI Diperintahkan Tes Kejiwaan
Psikopat Pembunuh Dua Wanita RI Diperintahkan Tes Kejiwaan
A A A
HONG KONG - Hakim pengadilan Hong Kong memerintahkan kepada Rurik Jutting, psikopat Inggris yang membunuh dua wanita Indonesia untuk menjalani tes kejiwaan.

Sidang kasus pembunuhan yang digelar hari ini (10/11/2014) ditunda selama dua minggu sampai hasil tes kejiwaan itu keluar.

Jutting, bankir Inggris berusia 29 tahun yang semula bekerja untuk Bank Merrill Lynch, Amerika Serikat, telah dituduh membunuh dua wanita Indonesia di apartemennya di Wan Chai, Hong Kong. Salah satu korban dimutilasi.

“Kasus ini ditunda sampai ada laporan kejiwaan dari terdakwa,” kata hakim pengadilan Hong Kong, Bina Chainrai, seperti dikutip AFP.

Usai dibawa ke pengadilan, Jutting kembali dibawa ke ruang tahanan. Menurut Chainrai, dia akan disidang kembali pada 24 November 2014.

Jutting hanya berbicara hanya sekali, ketika ditanya hakim, apakah dia mengerti tata aturan dalam sidang. Jutting menjawabnya singkat;”I do," tanda dia mengerti dan mematuhi proses peradilan di Hong Kong.

Dua wanita Indonesia yang jadi korban pembunuhan Jutting adalah Seneng Mujiasih, warga Sulawesi dan Sumarti Ningsih, warga Cilacap. Kedua jasad korban ditemukan polisi Hong Kong dalam kondisi mengerikan, setelah Jutting menelepon polisi agar datang ke apartemennya.

Jasad Seneng Mujiasih ditemukan tanpa busana di ruang tamu, dengan leher digorok dan luka lain di pantat. Sedangkan jasad Sumarti ditemukan membusuk di dalam koper.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5840 seconds (0.1#10.140)