PBB: ISIS Gunakan Wanita dan Anak Gadis untuk Budak Seks

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 09:06 WIB
PBB: ISIS Gunakan Wanita...
PBB: ISIS Gunakan Wanita dan Anak Gadis untuk Budak Seks
A A A
NEW YORK - PBB secara resmi melansir laporan yang menyebut bahwa ISIS menggunakan wanita dan anak-anak gadis untuk budak seks para militan. Laporan itu juga menyebut ISIS melakukan kejahatan perang sistematis.

Aksi kelompok ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah yang melakukan pembunuhan massal, penculikan perempuan dan anak gadis juga tak luput dari laporan PBB.

Laporan PBB itu disusun berdasarakan 500 wawancara dari kerabat korban dan pemerintah di daerah yang dikuasai ISIS. Kendati demikian, PBB juga ikut menyalahkan serangan udara pasukan Irak yang menyebabkan kematian warga sipil karena kerap menargetkan desa, sekolah dan rumah sakit.

Setidaknya 9.347 warga sipil telah tewas dan 17.386 terluka sejak ISIS menguasai wilayah sebagian Irak pada awal Juni 2014.

“Pasukan ISIS melakukan pelanggaran HAM serius dan kotor, dengan karakter yang sistematis dan massal,” bunyi laporan yang disusun Misi Bantuan PBB untuk Irak (UNAMI) dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

”Ini termasuk serangan langsung menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil, eksekusi, penculikan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap perempuan dan anak-anak gadis. Mereka juga merekrut paksa anak-anak, melakukan perusakan situs-situs agama, budaya dan penjarahan harta benda,” lanjut laporan PBB, yang dilansir Reuters, Jumat (3/10/2014).

Beberapa korban ISIS dalam laporan PBB antara lain, etnis Turkmen, Shabak, Kristen, Yazidi, Sabaeans, Kaka'e, Faili Kurdi, Syiah Arab.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad al-Hussein, mengonfirmasi laporan PBB itu.”Pelanggaran yang dilakukan oleh ISIS dan kelompok-kelompok bersenjata terkait lainnya sangat mengejutkan, dan banyak dari tindakan mereka ini merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Hussein.

“Saya sangat menyarankan Pemerintah Irak untuk mengaksesi Statuta Roma,” lanjut Hussein mengacu syarat untuk menyeret pelaku kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)