Warga Kristen Mosul Diusir, Sekjen PBB Kutuk ISIS

Selasa, 22 Juli 2014 - 13:48 WIB
Warga Kristen Mosul Diusir, Sekjen PBB Kutuk ISIS
Warga Kristen Mosul Diusir, Sekjen PBB Kutuk ISIS
A A A
MOSUL - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon, mengutuk pengusiran secara sistematis yang dialami warga Kristen di Mosul, Irak utara oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ki-moon menyebut, tindakan kelompok militan itu sebagai kejahatan kemanusiaan.

Ratusan keluarga pemeluk agama Kristen meninggalkan rumah mereka di Kota Mosul, Sabtu lalu setelah muncul ultimatum dari kelompok ISIS yang kini ganti nama menjadi Negara Islam (IS). Ultimatum itu berisi tiga pilihan.

Tiga pilihan itu adalah, pindah agama, membayar jizyah (pajak khusus) atau memilih mati di ujung pedang. Akibat ultimatum itu, banyak warga Kristen Mosul melarikan diri.

“(Sekjen) Ban Ki-moon mengutuk dalam sebuah istilah terkuat sebagai penganiayaan sistematis terhadap populasi minoritas di Irak oleh kelompok Negara Islam, dan kelompok-kelompok bersenjata terkait,” bunyi pernyataan PBB.

“Sekjen PBB menekankan bahwa, setiap serangan sistematis terhadap penduduk sipil atau segmen penduduk sipil, karena latar belakang etnis, kepercayaan atau keyakinan agama dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjut pernyataan PBB, seperti dikutip AFP, Selasa (22/7/2014).

Ultimatum kelompok Negara Islam itu berlaku sejak pukul 09.00 Sabtu pekan lalu. Sejumlah warga yang siap membayar jizyah memilih bertahan di rumah mereka.

”Sekjen Ban Ki-moon sangat terganggu oleh laporan ancaman terhadap warga Kristen di Mosul dan wilayah lain yang dikuasai kelompok Negara Islam,” imbuh pernyataan PBB.

Sementara aksi kelompok itu, justru membangkitkan semangat warga Muslim di Baghdad untuk menolong warga Kristen. Mereka bahkan pasang badan, jika kelompok itu menganggu warga Kristen di Baghdad. (Baca: Warga Kristen Diteror ISIS, Muslim Irak Pasang Badan)
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3684 seconds (0.1#10.140)