Melakukan Kontak dengan Korut, Penari Korsel Dibui
A
A
A
SEOUL - Malang sekali nasib seorang penari tradisional Korea Selatan (Korsel). Karena melakukan hubungan dengan Korea Utara (Korut), dia harus merasakan dingingnya tinggal di balik jeruji besi.
Melansir Channel News Asia, Selasa (8/7/2014), Jeon Shik-ryeol (44) dikenai hukuman penjara empat tahun oleh sebuah Pengadilan Tinggi di Korsel. Dia dinyatakan bersalah karena dianggap berbagi informasi dengan mata-mata Korut.
“Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, bahwa Jeon Shik-ryeol, telah melanggar hukum keamanan nasional yang melarang warga Korsel untuk melakukan kontak tidak sah dengan pihak Korut,” ungkap pihak pengadilan.
Jaksa mengatakan, Jeon bertemu mata-mata Korut di Shanghai pada Maret 2011, dan menyampaikan sumpah setia kepada Pyongyang sebulan kemudian. Dia juga dihukum untuk menyampaikan rincian perseteruan antar faksi dalam partai pada 2012.
Jeon merupakan kepala perusahaan tari tradisional Korea "chool". Dia juga adalah partai sayap kiri di pemerintah Korsel. Sebelumnya, Februari lalu Lee Seok-k, seorang anggota partai sayap kiri lainnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena merencanakan pemberontakan bersenjata dalam mendukung Korut.
Melansir Channel News Asia, Selasa (8/7/2014), Jeon Shik-ryeol (44) dikenai hukuman penjara empat tahun oleh sebuah Pengadilan Tinggi di Korsel. Dia dinyatakan bersalah karena dianggap berbagi informasi dengan mata-mata Korut.
“Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, bahwa Jeon Shik-ryeol, telah melanggar hukum keamanan nasional yang melarang warga Korsel untuk melakukan kontak tidak sah dengan pihak Korut,” ungkap pihak pengadilan.
Jaksa mengatakan, Jeon bertemu mata-mata Korut di Shanghai pada Maret 2011, dan menyampaikan sumpah setia kepada Pyongyang sebulan kemudian. Dia juga dihukum untuk menyampaikan rincian perseteruan antar faksi dalam partai pada 2012.
Jeon merupakan kepala perusahaan tari tradisional Korea "chool". Dia juga adalah partai sayap kiri di pemerintah Korsel. Sebelumnya, Februari lalu Lee Seok-k, seorang anggota partai sayap kiri lainnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena merencanakan pemberontakan bersenjata dalam mendukung Korut.
(esn)